Pers adalah media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial sebagai wujud dari kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Oleh karenanya kemerdekaan pers harus dilindungi oleh negara.Â
Itulah sebabnya kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-undang. Dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.Â
Kemerdekaan pers yang dimaksud adalah pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tanpa penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.Â
Namun demikian dalam Undang-undang Pers tersebut juga diatur tentang kewajiban pers untuk memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.Â
Pers berkewajiban memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.Â
Pers juga kerkewajiban mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.Â
Apakah pers kita sudah merdeka dan bertanggung jawab?Â
Sejak terbitnya Undang-undang Pers yang menjamin kemerdekaan pers pada awal era reformasi hingga saat ini, bisa dikatakan pers nasional telah memperoleh kemerdekaannya. Namun sayangnya, kemerdekaan tersebut belum sepenuhnya terwujud.Â
Sebagian lembaga pers belum mampu menempatkan dirinya sebagai pers yang benar-benar merdeka, dalam arti bebas dari kepentingan kelompok dan golongan tertentu.Â
Masih terdapat lembaga pers yang memiliki kecenderungan untuk berpihak pada kepentingan politik sektarian dalam pemberitaannya.