Mohon tunggu...
Pojok Pustakawan Kompas
Pojok Pustakawan Kompas Mohon Tunggu... Administrasi - Pustakawan Kompas Online

Dunia Pendidikan dan Edukasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Peran Guru Penggerak (GP) Angkatan 1 sebagai Aset Pendidikan di Kota Jayapura

19 Mei 2022   11:31 Diperbarui: 19 Mei 2022   11:37 1634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis: Mardi, S.Pd. (Mahasiswa S-2 MMP Universitas Cenderawasih/Kepala SDN Inpres Perumnas IV Kota Jayapura) (Dok. pribadi)

PERAN GURU PENGGERAK (GP) ANGKATAN 1 SEBAGAI ASET PENDIDIKAN DI KOTA JAYAPURA.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di bawah kepemimpinan Bapak Nadiem Anwar Makarim telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Episode 5 yaitu Guru Penggerak (GP) pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020. Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan tersebut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Guru Penggerak (GP) adalah program menciptakan agen perubahan di dalam ekosistem pendidikan dengan menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak (GP). Kemendikbud memberikan kesempatan kepada para guru-guru terbaik yang ada di seluruh wilayah NKRI untuk bergabung dalam program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dalam rangka menciptakan perubahan nyata bagi pendidikan di Indonesia.

Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid. Melalui penerapan pembelajaran yang berpusat pada murid, maka murid dapat berpartisipasi secara aktif, selalu ditantang untuk mampu berpikir kritis dan kreatif karena diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk belajar menurut ketertarikannya, kemampuan pribadinya, dan gaya belajarnya. Hal ini sesuai dengan tuntutan pendidikan abad 21 atau di era industri 4.0 dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten agar mampu bersaing di pasar kerja masyarakat global.

Menurut National Education Association (NEA, 2015) keterampilan belajar (kompetensi murid) Abad 21 meliputi keterampilan berpikir kritis, keterampilan berkomunikasi, keterampilan berkolaborasi, dan kreativitas yang sering disingkat engan istilah 4Cs (Critical thinking, Communication, Collaboration, dan Creativity).

Guru yang akan mengikuti seleksi program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) harus memenuhi persyaratan diantaranya: a) guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta; b) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik); c) memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4; d) memiliki pengalaman minimal mengajar 5 (lima) tahun; dan e) memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.

Dalam pendaftaran calon Guru Penggerak, guru dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut. 1). mengakses dan login ke simpkb; 2). membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan registrasi Calon Guru Penggerak (CGP) melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;  3). mengikuti tahapan seleksi Calon Guru Penggerak;  dan 4). Melakukan ”ajuan” sebagai Calon Guru Penggerak (CGP).

Calon Guru Penggerak (CGP) yang telah dinyatakan lulus dalam Pendidikan Guru Penggerak (PGP) diharapkan mampu menjadi katalis perubahan pendidikan terutama di daerahnya atau di tempat tugasnya dan mampu melaksanakan perannya yaitu: a). mampu menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya; b). menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah; c). mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah; d). membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; e).menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah. Proses pendidikan guru penggerak menghadirkan berbagai manfaat positif bagi pesertanya.

Setidaknya ada 7 manfaat penting program guru penggerak bagi pendidik yaitu: 1). mengembangkan Kompetensi dalam Lokakarya Bersama; 2). meningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid; 3). pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan; 4). pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak; 5). pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak; 6). mendapatkan komunitas belajar baru; 7). mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak.

Pada tahun 2020, Kota Jayapura masuk dalam daerah sasaran program guru penggerak Angkatan 1. Pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak angkatan 1 diselenggarakan mulai tanggal 13 Oktober 2020 s.d 28 Agustus 2021. Untuk angkatan 1 ini, kegiatan pendidikan Guru Penggerak dilaksanakan selama 9 bulan atau setara dengan 306JP. Berdasarkan surat Pengumuman Kelulusan Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 1 tanggal 13 September 2021, jumlah peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 2.395 peserta, yang ditetapkan berdasarkan rapat pleno kelulusan Pendidikan Guru Penggerak angkatan 1 tertanggal 31 Agustus 2021. Khusus untuk Kota Jayapura ada 26 guru yang dinyatakan lulus Pendidikan Guru Penggerak PGP) Angkatan 1 yang terdiri dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA. Ini tentunya harus menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Jayapura karena memiliki aset pendidikan yang sangat luar biasa yaitu lulusan Guru Penggerak Angkatan 1. Mereka inilah yang akan menjadi agen perubahan pendidikan di Kota Jayapura.

Salah satu hal menarik yang membedakan GP Angkatan 1 dengan Angkatan berikutnya dapat dilihat dari tujuan dan motivasi guru yang mendaftar program PGP tersebut. Pada awal dilaksanakannya PGP, guru yang mendaftar PGP memiliki tujuan utama untuk melakukan pengembangan diri atau Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Para guru tersebut menyadari sepenuhnya bahwa sebagai guru profesional harus terus meningkatkan kompetensinya dalam segala bidang dan melalui berbagai cara, salah satunya melalui PGP.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 tahun 202 tentang Pengugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang menjelaskan bahwa salah satu syarat guru diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Kebijakan ini tentunya dapat menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Guru Penggerak jika nantinya benar-benar diterapkan di lapangan.

Dalam proses pengangkatan Kepala Sekolah tentunya juga harus memperhatikan aspek-aspek lain sebagai bahan pertimbangan. Sedangkan dampak negatifnya, jangan sampai guru yang akan mengikuti program PGP hanya semata-mata ingin mendapatkan jabatan sebagai Kepala Sekolah atau Pengawas Sekolah semata, bukan murni dari dalam dirinya untuk senantiasa mengembangkan diri dan kompetensinya.

 Gambar (2) kegiatan halal-bihalal (Dok. pribadi)
 Gambar (2) kegiatan halal-bihalal (Dok. pribadi)

Gambar (3) FGD kepemimpinan pembelajaran (Dok. pribadi)
Gambar (3) FGD kepemimpinan pembelajaran (Dok. pribadi)

Pada tahun 2021 Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 6 akan dilaksanakan pada sasaran 156 kabupaten/kota yang direncanakan akan dimulai pada bulan Agustus 2022 selama 6 (enam)  bulan. Kabupaten/kota di Provinsi Papua yang termasuk wilayah sasaran PGP angkatan 6 adalah Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mimika dan Kota Jayapura. Kesempatan ini tentunya harus dimanfaatkan oleh guru-guru yang ada di wilayah tersebut. Berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 6 tanggal 12 April 2022 terdapat 170 peserta dari Provinsi Papua yang dinyatakan lulus seleksi tahap 1 (pertama). Sebanyak 63 peserta diantaranya berasal dari Kota Jayapura.

Pada bulan Maret lalu, tepatnya tanggal 4 Maret 2022, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga mengumumkan rekrutmen Calon Guru Pengerak (CGP) Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7. Pada angkatan 7 ini, ada 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua yang masuk dalam wilayah sasaran yaitu Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Boven Digul, Kabupaten Asmat, Kabupaten keerom, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Lanny Jaya dan Kota Jayapura. Lagi-lagi Kota Jayapura mendapatkan kesempatan dalam rekrutmen CGP. Dari 7 angkatan CGP, Kota Jayapura mendapatkan tiga kali kesempatan dalam rekrutmen CGP yaitu Angkatan 1, Angkatan 6 dan Angkatan 7. Kota Jayapura sebagai barometer pendidikan di Provinsi papua tentunya harus memanfaatkan kesempatan ini untuk mendukung segala bentuk kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Meskipun mendapat 3 (tiga) kali kesempatan dalam rekrutmen Calon Guru Penggerak, namun jumlah guru yang mengikuti seleksi PGP di Kota Jayapura masih jauh dari harapan. Salah satu penyebabnya adalah pelaksanaan PGP Angkatan 6 dan 7 yang bersamaan dengan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022. Banyak guru yang bingung memilih antara Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Selain itu banyak guru yang belum memahami alur pelaksanaan PPG dan PGP. Karena kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara bersamaan maka guru harus mengambil keputusan yang bijak dan diarahkan untuk mengikuti PPG terlebih dahulu. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini juga terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasamani, dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Fokus berikutnya adalah bagaimana Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota/Provinsi dapat memaksimalkan potensi guru-guru baik PNS maupu NonPNS untuk terlibat dalam program Pendidikan Guru Penggerak. Pemerintah Kota Jayapura tentunya harus menyadari bahwa selama ini ada aset pendidikan yang kurang mendapatkan perhatian Dinas Pendidikan Kota/Provinsi yang tidak lain adalah lulusan Guru Penggerak Angkatan 1. 26 Guru Penggerak yang lulus dalam PGP Angkatan 1 telah membentuk Komunitas GP Angkatan 1 yang diketui oleh Bapak Joko Yohanis, M.Pd. (Guru SMA Negeri 3 Jayapura). Komunitas Guru Penggerak Kota Jayapura pernah menyampaikan program kerja dan aksi nyata jangka pendek maupun menengah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura maupun Provinsi Papua kiranya dapat difasilitasi dalam proses sosialisai dan diseminasi program PGP kepada seluruh guru yang ada di wilayah Kota Jayapura. Namun hingga saat ini, belum ada respon Dinas Pendidikan terkait usaha tersebut.

Meskipun demikian, komunitas GP Angkatan 1 tetap melaksanakan kegiatan sosialisasi dan diseminasi secara mandiri maupun kelompok untuk menggaungkan progam PGP di satuan pendidikan atau tempat tugas masing-masing. Bahkan, banyak kepala sekolah yang tanggap terhadap perubahan dan perkembangan pendidikan secara pribadi mengundang GP Angkatan 1 untuk melakukan sosialisasi dan diseminasi di sekolahnya. Selain itu Komunitas GP Angkatan 1 juga membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam maupun di luar sekolah baik secara daring maupun luring. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan pada bulan Mei ini diantaranya adalah halal-bihalal (07/05/2022) dan Focus Group Discussion (FGD) tentang kepemimpinan pembelajaran (16/05/2022).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Iwan Syahril saat membuka seleksi Program Guru Penggerak Angkatan 2, 3, 4 yang berlangsung secara virtual, di Jakarta (14/10) pernah mengimbau semua pihak dan semua daerah untuk menjalankan peran sesuai kewenangannya, dalam menyukseskan seleksi calon guru penggerak angkatan kedua dan berikutnya. Senada dengan hal itu, Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud, Santi Ambarukmi juga menambahkan bahwa keterlibatan Dinas Pendidikan sangat penting untuk menyukseskan progam ini. Hal ini tentu harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Jayapura secara khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kiranya dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menyukseskan PGP.

Dinas pendidikan dapat memberdayakan dan memfasilitasi Komunitas GP Angkatan 1 yang telah terbentuk melalui kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) maupun ruang kolaborasi yang ada di wilayah distrik maupun tingkat Kota Jayapura untuk melakukan sosialisasi dan diseminasi terkait PGP. Hal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi yang dapat diberikan kepada lulusan GP Angkatan 1 Kota Jayapura.

Dengan demikian, kompetensi guru penggerak angkatan 1 ini akan terus meningkat  karena terus diasah melalui kegiatan berbagi dengan sesama guru. Dengan komunikasi dan kolaborasi yang baik diantara para pemangku kepentingan diharapkan seluruh informasi yang berkaitan dengan PGP dapat diterima dengan baik oleh seluruh guru yang ada di Kota Jayapura sehingga semakin termotivasi  untuk mengikuti pendaftaran PGP. Pada akhirnya jumlah lulusan GP yang ada di Kota Jayapura akan terus meningkat seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Jayapura.

Penulis: Mardi, S.Pd. (Mahasiswa S-2 MMP Universitas Cenderawasih/Kepala SDN Inpres Perumnas IV Kota Jayapura) (Dok. pribadi)
Penulis: Mardi, S.Pd. (Mahasiswa S-2 MMP Universitas Cenderawasih/Kepala SDN Inpres Perumnas IV Kota Jayapura) (Dok. pribadi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun