Dua tahun semenjak terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan Merdeka Belajar, yang di dalamnya terdapat kebijakan Penentuan Kelulusan Peserta Didik Tahun 2020/2021 di tentukan oleh satuan pendidikan, hal ini merupakan episode 1 yang menandai awal pelaksanaan kebijakan merdeka belajar.
Kebijakan ini membawa perubahan yang signifikan, karena “merdeka belajar” atau “kebebasan belajar” merupakan suatu konsep yang memberikan kebebasan kepada peserta didik dan guru, karena konsep merdeka belajar bukan hanya sekedar proses transfer ilmu tetapi juga sekaligus terjadi proses transfer nilai.
Kemendikbudristek mengeluarkan empat pokok kebijakan yaitu mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survey Karakter,
pengalihan kewenangan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada pihak sekolah, penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) oleh guru dan merevisi kuota jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB), merupakan bentuk desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah,
namun satuan pendidikan memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam beradaptasi terhadap perubahan tersebut, sehingga tidak di pungkiri bahwa sejak konsep merdeka belajar di canangkan hingga saat ini, belum sepenuhnya kurikulum perubahan tersebut di laksanakan secara maksimal di berbagai jenjang pendidikan, namun pemerintah terus melakukan terobosan,
salah satu upaya pemerintah yaitu melalui Program Guru Penggerak (PGP) yang mana di tahun 2022 ini, telah memasuki angkatan kelima.
Kemampuan mengimplementasi kurikulum merdeka belajar mengalami kendala di tingkat satuan pendidikan pada berbagai jenjang, beberapa hal umum yang menjadi hambatan seperti :
- Tenaga pendidik / guru tidak memiliki pengalaman dengan konsep kemerdekaan belajar.
- Keterbatasan referensi
- Akses digital dan internet yang belum merata / memadai.
- Manajemen waktu, dan
- Kompetensi (skill) yang memadai
Guru sebagai garda terdepan dari berbagai perubahan tersebut, mau tidak mau harus siap melakukan berbagai upaya dan berani belajar maupun mencoba, agar tidak hanya mampu beradaptasi, namun juga bisa mentransfer/menularkan pengetahuahn kepada rekan guru baik internal maupun eksternal satuan pendidikan, namun yang lebih penting adalah guru mampu menyiapkan siswa sebagai generasi bangsa agar mampu menjawab tantangan di masa depan..
Pelaksanaannya tidak mudah, terutama menumbuhkan kesadaran kepada masing-masing sekolah (pendidik) dalam menerapkan kurikulum merdeka belajar, maka kepala sekolah memiliki peran strategis dalam mempengaruhi, mendorong, mengarahkan, membimbing dan menggerakan warga sekolah, oleh karena itu peran kepala sekolah seperti diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 12 ayat 1,
yang menyatakan bahwa: "beban kerja kepala sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan", merupakan dasar pijakan seorang kepala sekolah memainkan perannya dalam rangka mengimplementasikan kurikulum merdeka belajar pada satuan pendidikan.