Jika memang memungkinkan, kami berharap Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut bisa membuat kebijakan sebagai berikut:
- Â Buku Pelaut Manual yang masih berlaku/dikonversi menjadi Buku Pelaut Online agar bisa di Sijil Naik melalui sistem online yang dimiliki oleh Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal,
- KSOP yang sudah memiliki fasilitas online agar bisa membuat kebijakan untuk melakukan perpanjangan sampai habis masa berlaku Buku Pelaut Manual (7 Tahun) dan Sijil Naik secara manual.
Sebenarnya masih banyak yang ingin kami sampaikan, namun suara kami pelaut sebagai sangat terbatas dan dibatasi oleh pilar-pilar birokrasi yang kadang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan dari penderitaan dan wawasan kami sebagai pelaut.
Kami berharap, dengan surat terbuka ini, Pak Menteri Perhubungan maupun Dirjen Perhubungan Laut bisa memberikan solusi untuk penyelesaian masalah kami di atas, agar kami tetap bisa mencari nafkah untuk keluarga kami dan mencetak devisa untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H