Mohon tunggu...
Daniel Ferdinand
Daniel Ferdinand Mohon Tunggu... Administrasi - Aku Mah Apa Atuh... Cuma mau Indonesia Maju dan Indonesia Bersatu

Chairman Indonesian Seafarers Association \r\nhttp://www.inseas.org Pembina Federasi Nelayan Indonesia http://www.fenelindo.org

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

1 Januari 2014 - STCW 2010 Diberlakukan, Indonesia Masih Belum Siap, 400.000 Pelaut Terancam Kehilangan Mata Pencaharian.

14 Januari 2014   01:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:51 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1389637719856570795

“STCW 1978 Amandemen 2010 telah diterima secara aklamasi oleh negara pihak yang mengikuti konferensi diplomatik di Manila, tepatnya pada tanggal 25 Juni 2010, dan disetujui untuk mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2012. Nah, sekarang bagaimana lembaga diklat kepelautan kita mempersiapkan segala sesuatunya. Siapkah kita?” Begitulah petikan pernyataan dari Capt. Indra Priyatna selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut pada pembukaan Workshop Implementasi STCW 1978 Amandemen 2010 pada tanggal 4 Mei 2012 bertempat di kampus BP3IP Jakarta.(Kutipan dari Blog Heribert darmawan) Setelah 2 tahun dari pernyataan tersebut dilontarkan, Indonesia masih belum juga siap, tepatnya tanggal 1 Januari 2014 STCW come to Force khususnya untuk sertifikasi Security Awareness Training (SAT) seluruh pelaut diseluruh dunia wajib memiliki sertifikat tersebut sebagai persyaratan mutlak dunia pelayaran untuk setiap awak kapal. STCW 2010 Amandeman Manila yang seharusnya sudah come to force pada 1 Januari 2013, diperpanjang selama 1 tahun sampai dengan 1 Januari 2014. Informasi terakhir yang didapat sudah ada beberapa pelaut yang dipulangkan ke Indonesia dari tempat mereka bekerja karena belum memiliki sertifikat Security Awareness Training  dan sampai saat ini masih belum juga ada satu STCW Training Center yang mendapat Approval dari Departemen Perhubungan Laut.

Menurut Capt. Hadi Supriyono Representative pemerintah RI untuk IMO bahwa kurang lebih dalam waktu 1 bulan akan segera di Approved lembaga yang menangani pelatihan SAT yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran dan Pertamina. Untuk saat ini memang sudah ada beberapa Lembaga Pelatihan SCTW yang mengadakan pelatihan SAT seperti Bina Sena, Pertamina dan STIP namun sertifikat yang dikeluarkan masih belum online di website database sertifikat pelaut.

Sejak resmi menjadi anggota IMO pada tanggal 18 Januari 1961, Indonesia selalu berupaya aktif terlibat dalam semua kegiatan IMO, salah satunya adalah meratifikasi konvensi-konvensi IMO. Ratifikasi terpenting yang dilakukan oleh Indonesia adalahterhadap International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping (STCW) for seafarers 1978 melalui Keputusan Presiden nomor 60 tahun 1986. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kemaritiman, terjadi beberapa kali perubahan dalam STCW, diantaranya tahun 1995 yang merupakan salah satu perubahan terbesar. Sampai pada tahun 2010, dimana hasil konferensi diplomatik IMO di Manila menghasilkan STCW Amandemen  2010 pada tanggal 25 Juni 2010.

Regulasi STCW pertama kali pada tahun 1978, pemberlakuan STCW 1978 pada tanggal 28 April 1984, amandemen terbesar pada tahun 1995, hingga perubahan terkini yang terjadi tahun 2010 dan lebih dikenal dengan amandemen  Manila.

Sebagai Non Government Organization(NGO), Indonesian Seafarers Communication Forum (ISCF) menghimbau dan sangat mengharapkan supaya Departemen Perhubungan Laut Bisa bergerak lebih cepat untuk menghindari resiko kehilangan mata pencaharian yang akan diderita pelaut Indonesia yang saat ini berjumlah sekitar 400.000 pelaut. Data tesebut didapat berdasarkan jumlah total sertifikat Basic Safety Training (BST) yang online diwebsite database pelaut.

Beberapa perubahan aturan tersebut yang berkaitan langsung dengan lembaga diklat kepelautan antara lain:

-          Persyaratan baru pelatihan alat-alat modern, seperti ECDIS (Electronic Chart Display Information Systems); -          Persyaratan baru pelatihan kesiagaan terhadap lingkungan maritim serta pelatihan tentang kepemimpinan dan kerja tim (leadership and teamwork training); -          Pelatihan dan sertifikasi untuk electro-technical officers; -          Persyaratan updating untuk pelaut yang bekerja di kapal-kapal tanker, termasuk mereka yang bekerja di LGT (Liquefied Gas Tankers); -          Persyaratan baru untuk pelatihan keamanan, terutama dalam mengatasi masalah perompakan; -          Pengenalan terhadap metode pembelajaran jarak jauh dan penggunaan internet (distance learning and web-based learning); dan -          Pelatihan baru untuk pelaut yang bekerja mengoperasikan DPS (Dynamic Positioning Systems).

http://www.iscforum.org

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun