Tapera atau tabungan pemerintahan rakyat adalah program pemerintah dalam menghimpun dana masyarakat untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat yang di terapkan dalam peraturan pemerintah (pp) no 21 tahun 2024
Tentang perubahan  atas pp nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tapera yang di tetapkan pada 20 mei 2024
Tapera menjadi kontra di tengah  masyarakat lantaran memotong 3% gaji Dari rakyat yang di wajibkan program tapera yaitu ASN, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri yang memiliki penghasilan setidaknya senilai upah minimun sedangkan pemanfaatan tapera Tidak di di dapatkan secara otomatis, MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah menjadi syarat mendapatkan manfaat tapera dan melihat tingkat  kemendesakan yang di nilai oleh BP Tapera
Kegelisahan masyarakat juga di sebabkan banyak nya kasus korupsi, dana tapera menjadi resiko penyalahgunaan korupsi oleh pihak tertentu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H