Mohon tunggu...
Adli M
Adli M Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Halo semua kenalin aku M.Adli Mohon dukungan dan terimakasih banyak atas perhatiannya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keberlanjutan Nelayan terhadap rencana PIP (Ponton Isap Produksi) di Laut Mebau, Toboali, Bangka Selatan

2 April 2023   22:15 Diperbarui: 2 April 2023   22:32 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

M.Adli, Mahasiswa Sosiologi Universitas Bangka Belitung

Laut Merbau yang berada diselatan pulau bangka lebih tepatnya di persisir Toboali dimana lokasi menampung banyak keindahan alam pantainya dan juga menyimpan sumber daya laut yang begitu melimpah sehingga tidak heran menjadi salah satu destinasi wisata liburan maupun kulineran yang perlu anda kunjungi ketika berkunjung ke pulau Bangka khususnya Toboali. Laut merbabu memiliki pantai-pantai yang indah dan masih terjaga serta sumber daya lautnya yang kayak baik dari ikan dan bahan tambang yang ada didalamnya. Tidak heran masyarakat persisir atau yang tinnggal di daerah laut merbau didominasi oleh nelayan dan sedikit sekali yang berkerja sebagai penambang. Keberlanjutan masyarakat persisir yang dominasi oleh nelayan menjadikan Laut Merbau sebagai kunci utama sebagai mata pencarian dan memenuhi kebutuhan secara pribadi maupun kebutuhan pasar dan masyarakat luas.

Kepulauan Bangka Belitung yang terkenal sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia nyatanya banyak pula aktivitas pertambangan baik legal maupun yang tidak memberikan dampak yang besar terhadap lingkungan. Hal ini dapat dilihat banyaknya bekas tambang berupa lubang atau kolong bekas timah yang semakin hari semakin banyak baik di daratan maupun dilautan. PT Timah (Persero) Tbk sebagai produsen dan eksportir logam timah terbesar di Bangka Belitung memiliki peran penting dalam pengelolaan tambang timah yang legal melalui program yang dijalankan salah satunya PIP. Dikutip dari Citizen6, Bangka Belitung Ponton Isap Produksi (PIP) merupakan hasil karya kerjasama antara PT TIMAH Tbk dan Asosiasi Tambang Rakyat Daerah ( ASTRADA ) Bangka Belitung. PIP ini di khususkan kepada para penambang rakyat agar mendapatkan legallitas dalam melakukan aktivitas penambangan di laut.

Ponton merupakan suatu bagan seperti rakit yang menggunakan drum sebagai pelampung, dibentuk sedemikian rupa lengkap dengan peralatan penambangan bijih timah di perairan, seperti alat sedot pasir timah, sakan penyaring dan kompresor untuk membantu pernafasan penyelam saat melakukan pengisapan bijih timah di dalam air. Biasanya ponton digunakan oleh para penambang TI melakukan aktivitas penambangan di wilayah bibir pantai dengan kedalaman terbatas, dalam melakukan aktivitas penambangan, para penambang menyelam menghisap kandungan bijih menggunakan mesin penyedot. PIP lebih aman dalam melakukan penambangan karena penambang tidak perlu menyelam ke dasar laut yang memiliki resiko kecelakaan kerja tinggi, karena penambangan menggunakan ponton TI apung biasanya penyelam hanya dilengkapi dengan alat bantu pernafasan menggunakan selang dari kompresor.

Adanya program PIP atau Ponton Isap Produksi ini nyatanya sangat memberikan dampak pada aktivitas nelayan dan berpengaruh pula pada produksi ikan dan hasil laut lainnya sehingga banyak muncul penolakan dari masyarakat terutama berprofesi sebagai nelayan yang berada di sekitaran pulau Merbau. Kemungkinan kerusakan dan pencemaran akibat dari PIP menjadi alasan para masyarakat menolak dan menetang dilaksanakannya PIP di laut Merbau guna melihat kondisi kedepannya. Walaupun program ini telah dilakukan uji kelayakan namun masih menjadi pertimbangan masyarakat dikarenakan setiap pertambangan terutama dilaut akan selalu menyebabkan kerusakan lingkungan dan kelestarian ekosistempun akan berperngaruh sehingga hasil tangkap nelayan akan menurun bahkan mematikan profesi nelayan itu sendiri.

Pada Kamis (02/06/2022) ratusan emak-emak dari Batu Perahu, Tanjung Ketapang dan Sekitarnya ikut menyuarakan penolakan rencana aktivitas Penambangan Timah menggunakan Pontop Isap Produksi (PIP) di Laut Merbau Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan oleh CV Timor Ramelau. Rombongan Istri Nelayan tersebut juga ikut berkumpul di Pinggir Pantai Batu Perahu ejak sore hingga malam hari guna mendukung perjuangan suaminya dan warga untuk menghadang masuknya PIP ke perairan tersebut. Rombongan emak-emak bersama nelayan dan warga tetap setempat dan kosisten menolak aktivitas penambangan di sepanjang perairan lingkungan Tanjung Ketapang, Batu Perahu, Merbau hingga ke Perairan desa Rias mengingat daerah tersebut merupakan salah satu wilayah tangkapan nelayan yang menjadi sumber penghasilan sejak turun temurun dan juga menjadi salah satu sumber penghasil bahan pokok Produk Usaha Kecil Menengah (UMKM) di Toboali seperti terasi Toboali.

Kemudian aksi ini berlanjut dan diaspirasikan oleh para nelayan secara langsung berhadapan dengan Bupati Basel, Riza Hedavis serta Forkopimda Basel yang hadir pada Posko Nelayan di Persisir Batu Perahu Tanjung Ketapang. Aksi ini dilakukan para nelayan untuk mengeser segera 4 PIP (Program Isap Produksi) tambang timah yang sudah terparkir di laut Mebau Bangka Selatan sejak kamis malam. Kemudian hasil aksi yang dilakukan para nelayan tersebut yakni Bupati dan timnya akan melakukan perundingan dengan PT. Timah untuk melakukan peninjauan ulang aktivitas tambang tersebut.

Perbedaan kepentingan diantara masyarakat, pemerintah dan PT Timah sendiri dan sama-sama berusaha mendominasi sehingga perlu diluruskan dan dicari sebuah jalan tengah oleh pemerintah. Dari sudur pandang masyarakat atau nelayan program PIP sangat memberikan kerugian dimana ketika program ini berjalan akan berdampak pada hasil tangkap yang akan berkurang serta lingkungan akan mudah tercemar oleh aktivitas pertambangan timah ini. Mayarakat yang bergantung pada hasil laut dan bermata pencarian dengan nelayan akan berusaha mencegah dan menolak berjalannya program PIP ini agar aktivitas mereka tidak terganggu dan kebutuhan ekonomi masyarakatpun terus berjalan.

Penggelolaan Timah oleh PT. Timah yang secara resmi diakui dan diatur sehingga kewenangan tersebut mutlak dan memiliki ranah wilayah tertentu dan tidak sebarangan mengambil hasil timah.  Wilayah tempat beroperasinya PIP tersebut merupakan wilayah IUP penambangan yang dimiliki PT Timah. Memang ada pro dan kontra dari masyarakat terkait permasalahan beroperasinya KIP yang ada di Terentang tersebut.Akan tetapi, PT Timah secara Peraturan Daerah telah memiliki IUP-nya. Jadi, kata Syarli, kewenangannya kawasan tersebut ada di PT Timah.Pihaknya selaku Pemerintah Daerah telah berkoordinasi dan menyampaikan kepada pemilik IUP (PT Timah), bahwa ada pro dan kontra dari masyarakat. Dihubungi secara terpisah, Sekertaris Perusahaan PT Timah, Tbk, Muhammad Zulkarnaen Dharmawi, menyebut, sebagaimana peraturan perundangan terkait penambangan bahwa PT Timah sudah memenuhi terkait legalitas yang dimaksud. menjalankan aktivitasnya PT Timah beserya para mitranya sellau memilik izin yang legal dan hal tersebut sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Untuk dominasi kedua pandangan antara pihak PT. Timah dengan masyarakat harus bisa dipertemukan dan dicari jalan tengah sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran dan tidak menimbulkan masalah baru. Pemerintahan harus tegas dan tepat mencari solusi agar kedua kepentingan ini bisa disamakan tanpa adanya kecondongan mendukung pihak PT maupun  masyarakat. PIP yang akan dilakukan harus bisa menjamin aktivitas masyarakat nelayan tidak terganggu dan potensi risiko pencemaran lingkungan bisa dikendali agar pemanfaatan Sumber Daya Alam dari laut bisa terjaga dan terlestari. Keterjaminan ketidak kehilangan mata pencarian masyarakat harus bisa dijamin  oleh pemerintah dan pihak PT. Timah.

Dari berbagai pemaparan singkat fakta dan hasil kajian studi yang dilakukan, maka penulis bersifat netral dimana kepentingan yang berbeda tersebut harus bisa diperhatikan dan perlu pertimbangan dimana keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat perlu diwujudkan bukan hanya kepentingan yang berkuasa saja sehingga ketimpangan sosial itu bisa teratasi serta melihat dari realitas sosial yang telah terjadi bertahun-tahun pertambangan timah sangat memberikan dampak negatif yang begitu luar biasa pada lingkungan dan hal ini akan terus bertambah dan terjadi maka perlunya solusi pemberantasan dan penegahan terhadap pelaku tambang timah ilegal. Kemudian setelah tambang timah ilegal bisa dikontrol dan diawasi oleh pemerintah maka barulah aktivitas PIP ini bisa dijalankan dikarenakan program PT.Timah sendiri menjadi salah satu perusahaan yang membantu masyarakat dalam mengolah timah, mengeksplor timah kemudian program CSR yang sangat membantu. Oleh sebab itu, peran pemerintah dalam permasalahan PIP ini sangat penting dalam mengambil keputusan apakah bisa dilakukan ataupun tidak serta perlunya mediasi dan sosialisasi yang intens sehingga silaturahmi masyarakat dengan PT. Timah terjalin sehingga proses pembanguna dan perubahan lebih terarah dan memiliki perspektif yang sama.

https://www.ruangenergi.com/semua-kapal-isap-timah-punya-ijin/

https://lintasbabel.inews.id/read/92999/dukung-perjuangan-nelayan-tolak-pip-di-laut-merbau-ratusan-emak-emak-ikut-suarakan-penolakan

https://lintasbabel.inews.id/read/92999/dukung-perjuangan-nelayan-tolak-pip-di-laut-merbau-ratusan-emak-emak-ikut-suarakan-penolakan/2

https://portal.bangkabaratkab.go.id/content/bangka-barat-uji-kelayakan-ponton-isap-produksi

https://bangka.tribunnews.com/2022/06/03/nelayan-minta-empat-pip-di-laut-merbau-segera-digeser

https://www.liputan6.com/citizen6/read/438900/uji-coba-ponton-isap-produksi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun