Saat KPK menyebutkan bahwa tidak ada kasus pidana pada Gubernur DKI Jakarta terkait RS Sumber Waras, hal ini menuai kontroversi dikarenakan pernyataan KPK berlawanan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah memberikan pernyataan bahwa adanya dugaan pelanggaran hukum di dalam kasus RS Sumber Waras. BPK sendiri mengaku belum mendapatkan penjelasan secara resmi oleh KPK terkait status kasus tersebut.Â
Anggapan kuat BPK terkait adanya kasus pidana, bahwa telah menyalahi aturan di dalam prosedur pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, karena pembelian lahan senilai Rp.800 Miliar telah merugikan negara sebesar Rp.191 Miliar.
Menurut pendapat dari Wakil Ketua Komisi III DPR, "dalam pasal 3 UU tindak pidana korupsi, korupsi didefinisikan jika menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri. Hal ini bisa jadi tidak ada perbuatan hukum, tapi hanya saja ada penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.Â
Tentu saja jika bicara tentang hanya penyalahgunaan gunaan wewenang, hal tersebut sudah bisa masuk dalam definisi korupsi tadi, hanya saja apakah penyalahgunaan wewenang tersebut untuk menguntungkan diri sendiri atau tidak, hal ini yang tidak bisa menduga-duga, harus diselidiki lebih dalam, dana sebesar Rp. 800 Miliar tersebut apakah benar larinya hanya untuk membeli lahan, sementara BPK mengatakan dana yang dikeluarkan terlalu mahal dan dapat merugikan negara sebesar Rp.191 Miliar.
Kerugian yang dialami negara tersebut sudah ditindak lanjuti dan memang betul sudah terkonfirmasi adanya kerugian tersebut, akan tetapi KPK menyatakan belum adanya perbuatan melanggar hukum.
Yang menjadi pertanyaan besar disini, apakah ada keterlibatan DPR juga dalam masalah kasus ini?Â
Â
Nama: Adli Danu Vito
NIM: 07031381320043
Jurusan: Ilmu Komunikasi
Mata Kuliah: Pengantar Ilmu Politik