Mohon tunggu...
Syahroni Batik
Syahroni Batik Mohon Tunggu... Penulis - Sedang Belajar Agribisnis

Selain menulis artikel ilmiah, Tertarik juga menulis artikel-artikel ringan di media massa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelanggaran Hak-hak Rakyat Marjinal dan Jebakan UU ITE Tahun 2016

15 September 2021   22:57 Diperbarui: 15 September 2021   23:03 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbagai macam pelanggaran atas hak-hak rakyat kecil, termarjinalkan atau pun bawahan (karyawan) di tempat kerja mungkin sering terjadi disekitar kita. Hal ini selalu saja dilakukan oleh kelompok orang yang merasa superior, boleh jadi karena pengalaman kerja lebih lama, senioritas, jenjang pendidikan yang lebih tinggi, usia, kekuasaan dan modal uang. 

Kelompok orang yang merasa superior tersebut, cenderung memiliki kemampuan beretorika yang baik, misalnya mampu memanipulasi keadaan, memengaruhi orang lain, dan memberi alasan-alasan yang tepat atau legal sehingga seolah-olah yang mereka lakukan itu benar. Banyak hak-hak orang lain yang tidak terpenuhi dan dirampas disebabkan kemampuan tersebut.

Pada kasus-kasus perusahaan tambang misalnya, banyak perusahaan tambang yang merusak alam dengan dalih membuka lapangan kerja dan memanfaatkan potensi lokal. 

Tapi pada kenyataannya, perusahaan-perusahaan tambang hanya memperkaya pemilik modal dan penguasa setempat. Alam sekitar rusak, disebabkan rehabilitasi yang mungkin dilakukan selalu berakhir tanpa kejelasan. 

Rakyat ?, rakyat marjinal tanah-tanah mereka dirampas, dibeli dengan harga murah dan dipekerjakan sebagai buruh di tanah kelahiran sendiri. 

Belum lagi pengelolaan perizinan yang tidak logis. Perusahaan-perusahaan tambang cenderung mendapatkan izin untuk bisa beroperasi puluhan tahun mengeruk sumber daya mineral di bumi nusantara. Ditambah lagi saham perusahaan tambang yang juga dikuasai asing.

Rakyat dan komunitas-komunitas pro lingkungan maupun rakyat kecil selalu bersuara menyampaikan keresahan-keresahan yang mereka alami melalui demonstrasi, artikel maupun tulisan-tulisan lainnya. Tapi aturan tetap aturan, penguasa yang memutuskan dan pengusaha bisa memengaruhi keputusan itu. Perusahaan tambang tetap beroperasi seperti biasanya. Saya teringat kalimat bijak yang mengatakan 

“seribu orang miskin tidak bisa memengaruhi peraturan perundang-undangan, tapi satu saja orang kaya bisa merubah semua peraturan perundang-undangan”

Hal serupa juga terjadi dilingkungan tempat kerja. Kelompok superior yang lebih dulu kerja di tempat tersebut cenderung menjadi pelaku pelanggaran hak-hak orang lain. 

Misalnya saja perundungan yang terjadi dilingkungan kerja karena adanya senioritas dan posisi bawahan-atasan. Karyawan yang posisinya bawahan cenderung menjadi objek perundungan. 

Diperburuk lagi, lapangan pekerjaan yang terbatas dan ketakutan kehilangan pekerjaan, menyebabkan karyawan yang dirundung tidak memiliki kemampuan untuk membela diri.

Pelanggaran-pelanggaran diatas diperburuk lagi oleh adanya UU ITE Tahun 2016 yang pada kenyataannya membatasi kebebasan berpendapat. Orang-orang yang dilanggar hak-haknya yang membuat laporan di depan hukum sebagai korban, bisa menjadi tersangka karena dilaporkan balik. 

Pelaporan balik tersebut biasanya diduga karena adanya unsur pencemaran nama baik dan lain sebagainya. Lantas bagaimana bersuara ? rakyat marjinal dengan keadaan yang terbatas kemudian harus dibatasi oleh ketentuan hukum. Entahlah.

“saat hak-hak anda tidak atau sulit dipenuhi oleh orang lain dengan alasan-alasan yang cenderung logis, maka sebenarnya saat itu orang tersebut sedang melakukan penipuan kepada anda”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun