Mohon tunggu...
Syahroni Batik
Syahroni Batik Mohon Tunggu... Penulis - Sedang Belajar Agribisnis

Selain menulis artikel ilmiah, Tertarik juga menulis artikel-artikel ringan di media massa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelanggaran Hak-hak Rakyat Marjinal dan Jebakan UU ITE Tahun 2016

15 September 2021   22:57 Diperbarui: 15 September 2021   23:03 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hukum.* //www.pikiran-rakyat.com

Diperburuk lagi, lapangan pekerjaan yang terbatas dan ketakutan kehilangan pekerjaan, menyebabkan karyawan yang dirundung tidak memiliki kemampuan untuk membela diri.

Pelanggaran-pelanggaran diatas diperburuk lagi oleh adanya UU ITE Tahun 2016 yang pada kenyataannya membatasi kebebasan berpendapat. Orang-orang yang dilanggar hak-haknya yang membuat laporan di depan hukum sebagai korban, bisa menjadi tersangka karena dilaporkan balik. 

Pelaporan balik tersebut biasanya diduga karena adanya unsur pencemaran nama baik dan lain sebagainya. Lantas bagaimana bersuara ? rakyat marjinal dengan keadaan yang terbatas kemudian harus dibatasi oleh ketentuan hukum. Entahlah.

“saat hak-hak anda tidak atau sulit dipenuhi oleh orang lain dengan alasan-alasan yang cenderung logis, maka sebenarnya saat itu orang tersebut sedang melakukan penipuan kepada anda”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun