Diperburuk lagi, lapangan pekerjaan yang terbatas dan ketakutan kehilangan pekerjaan, menyebabkan karyawan yang dirundung tidak memiliki kemampuan untuk membela diri.
Pelanggaran-pelanggaran diatas diperburuk lagi oleh adanya UU ITE Tahun 2016 yang pada kenyataannya membatasi kebebasan berpendapat. Orang-orang yang dilanggar hak-haknya yang membuat laporan di depan hukum sebagai korban, bisa menjadi tersangka karena dilaporkan balik.
Pelaporan balik tersebut biasanya diduga karena adanya unsur pencemaran nama baik dan lain sebagainya. Lantas bagaimana bersuara ? rakyat marjinal dengan keadaan yang terbatas kemudian harus dibatasi oleh ketentuan hukum. Entahlah.
“saat hak-hak anda tidak atau sulit dipenuhi oleh orang lain dengan alasan-alasan yang cenderung logis, maka sebenarnya saat itu orang tersebut sedang melakukan penipuan kepada anda”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H