Pernyataan presiden Prancis, Macron, yang menyudutkan Islam bukan hanya terjadi kali ini saja. Dibeberapa kesempatan, Macron memberi pidato yang memberi kesan kebebasan berpendapat yang absolut. Pernyataan Macron bahwa, "Islam adalah agama yang mengalami krisis diseluruh dunia" telah mengandung rasisme, walaupun dengan alasan Human Right atau kebebasan berpendapat.Â
Pernyataan ini sebenarnya tidak bisa dianggap hanya menyudutkan satu agama saja, tapi boleh jadi kedepannya kalau hal ini dibiarkan maka akan berdampak pada penyalahgunaan kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat yang absolut tersebut, mendorong dimuatnya kembali karikatur nabi Muhammad SAW.
Terkait karikatur Nabi Muhammad SAW, sebelumnya telah dimuat pada tahun 2015, kemudian mendapat kecaman di seluruh dunia. Akan tetapi, karikatur Nabi Muhammad dimuat lagi pada awal September tahun ini oleh mingguan Charlie Hebdo. Memang Prancis termasuk negara yang menerima imigran muslim dan termasuk negara dengan komunitas muslim terbesar di Eropa.Â
Namun hal itu tidak bisa ditolerir ketika terjadi diskriminasi terhadap kelompok tertentu misalnya Islam, yang mungkin maksud pernyataan Macron ditujukan kepada kelompok mainstream, terorisme, dan upaya untuk menjunjung tinggi kebebasan berpendapat di Prancis. Akan tetapi pernyataan itu salah sasaran, ia tidak bisa dipandang lagi sebagai hak kebebasan berpendapat, tapi disana ada unsur penghinaan dan penyudutan kelompok tertentu.
Oleh karenanya, reaksi yang ditunjukan oleh muslim di seluruh dunia terkait pemboikotan produk-produk made in Prancis, adalah suatu bentuk kecaman yang normal terhadap pernyataan Macron.Â
Memang dari aspek ekonomi, boikot produk-produk Prancis akan menimbulkan trade barrier yang berimbas pada kerugian ekonomi dalam bentuk menurunnya PDB nasional, pendapatan usaha, dan pendapatan per kapita. Akan tetapi, isu ini bukan mengenai economic value, tapi ini adalah mengenai harga diri bangsa.
Indonesia sebagai negara yang sangat beragam dengan enam agama besar, mampu menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, tapi dalam batasan-batasan tertentu. Pada Undang-undang Dasar 1945, setiap orang dijamin dan diberi kebebasan untuk mengemukakan pendapat dimuka umum, tapi kebebasan itu tidak absolut, ia dibatasi dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2016. Dengan demikian, kebebasan mengemukakan pendapat tidak bisa menyinggung dan menyudutkan suku, agama, ras, maupun antar-golongan.
Selain itu, Indonesia juga adalah negara dengan mayoritas muslim terbesar di seluruh dunia. Maka upaya boikot produk-produk Prancis adalah hal yang normal. Hal ini untuk melindungi kedamaian, keberagaman, harga diri bangsa yang sesuai dengan konstitusi dan Pancasila yang kita hormati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H