Mohon tunggu...
Mahesa Adjie Pamenang
Mahesa Adjie Pamenang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas hukum

Saya dari fakultas hukum UNTAG SURABAYA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Negara

9 September 2021   20:40 Diperbarui: 9 September 2021   20:43 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah adalah poin penting dalam hal ini.Karena nasib baik buruknya negara berada ditangan mereka.Jika kebijakan yang diberlakukan tidak sesuai maka negara itu bisa berpotensi bangkrut.

Negara juga dibentuk menjadi 2 bagian yaitu negara kesatuan dan negara serikat (federasi).

1.Negara kesatuan 

adalah negara tunggal yang dimana kekuasaan tertinggi berada pada pemerintah pusait.Ciri negara yang menganut negara kesatuan adalah wewenang tertinggi berada di tangan pemerintah pusat,dan rakyat dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat.Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi 2 bentuk yaitu desentralisasi dan sentralisasi.

Dalam sistem sentralisasi seluruh kepentingan persoalan diberikan kepada pemerintah pusat,sedangkan dalam desentralisasi suatu daerah diberikan wewenang untuk mengatur persoalan rumah tangga (hak otonom).Negara kesatuan hanya memiliki satu undang-undang dan hanya mempunyai satu kebijakan untuk mengatasi masalah yang dihadapi seperti ekonomi,politik,keamanan pertahan,dan budaya

Contoh negara yang menganut sistem negara kesatuan :Indonesia,Maladewa,Inggris Raya

2.Negara serikat 

Adalah negara yang mempunyai beberapa negara bagian.Berbeda dengan negara kesatuan yang pemerintahan tertinggi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat,kekuasaan pemerintahan negara serikat dibagi kepada pemerintah federal.Sehingga pada hakikatnya kedaulatan berada pada negara bagian.

Dalam negara serikat terdapat 2 macam pemerintahan yaitu federal dan pemerintahan pusat.Ciri-ciri negara serikat yaitu kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh anggota parlemen,pemerintah pusat kedaulatan terhadap urusan negara bagian maupun negara luar.

 Contoh negara yang menganut sistem negara serikat (federasi) :Jerman,Rusia,Amerika,Brazil 

Dan bagaimana sih kriteria negara yang diinginkan semua orang?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun