Mohon tunggu...
Mahesa Adjie Pamenang
Mahesa Adjie Pamenang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas hukum

Saya dari fakultas hukum UNTAG SURABAYA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Negara

9 September 2021   20:40 Diperbarui: 9 September 2021   20:43 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hai sobat Pedia!!Kali ini saya akan menjelaskan apa itu negara dan bagaimana kriteria negara yang di Inginkan semua orang.Tanpa basa-basi yuk langsung ke pembahasannya.

Menurut Profesor Miriam Budiharjo negara ialah negara yang dalam sesuatu wilayah memaksan secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lain.Sedangkan menurut Harold J.Laski negara merupakan organisasi yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu.Organisasi itu berupa ikatan-ikatan fungsi atau yang biasa dikenal dengan lapangan kerja.Negara juga bisa dikatakan sebagai suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat pada pemerintah dan berdiri secara independen.

Indonesia sendiri merupakan negara demokrasi yang dalam artian kekuasaan tidak sepenuhnya di tangan pemerintah karena setengah kekuasaan nya berada di tangan rakyat,berbeda dengan Jepang yang menganut sistem pemerintahan monarki.Artinya rakyat tidak mempunyai hak untuk menentang kebijakan pemerintah,karena kekuasaan berada sepenuhnya di tangan kaisar.Apapun kebijakan pemerintah,rakyat tidak diperbolehkan mengkritik.

Ada beberapa syarat atau unsur-unsur yang harus dipenuhi sebelum suatu wilayah atau daerah bisa dikatakan sebagai negara antara lain yaitu :

1.Rakyat

Rakyat dalam suatu negara merupakan orang yang secara nyata menetap dalam suatu wilayah atau negara dan tunduk kepada kekuasaan yang berlaku di wilayah itu

2.Wilayah

Wilayah merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi jika ingin suatu wilayah dianggap sebagai negara.

3.Pengakuan secara De Facto dan De Jure

Selain wilayah syarat mutlak lainnya yaitu pengakuan dari negara lain.Dengan diakuinya oleh negara lain maka wilayah itu resmi menjadi negara yang utuh.Pengakuan harus berupa pernyataan resmi dari Hukum Internasional (De Jure ) atau pernyataan langsung dari negara lain (De Facto )

4.Pemerintah yang berdaulat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun