Kelonggaran membayar kredit. Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di antaranya kelonggaran membayar kredit hingga satu tahun. Presiden Joko Widodo mengatakan insentif itu juga dengan penurunan bunga. Meski begitu, ketentuan itu hanya bisa dinikmati oleh UMKM dengan kredit di bawah Rp10 miliar.
Selain UMKM, kelonggaran kredit juga akan diberikan kepada tukang ojek dan sopir taksi. Kelonggaran pinjaman tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun kelonggaran itu berlaku mulai 31 Maret 2020 sampai dengna 31 Maret 2021.
Subsidi Listrik. Merupakan kebijakan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN di tengah pandemi virus corona. Kebijakan tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 1 April, dan diharapkan semua pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi listrik bisa mengakses subsidi listrik tersebut. PLN sudah berhasil menyediakan listrik gratis atau diskon untuk 8,5 juta pelanggan prabayar atau yang menggunakan token. Rincian pelanggan yang berhak yaitu sebanyak 24 juta pelanggan rumah tangga 450 VA mendapatkan listrik gratis. Selanjutnya, 7 juta rumah tangga 900 VA bersubsidi mendapat diskon pembayaran listrik 50 persen selama tiga bulan. Kebijakan ini diperuntukkan bagi rakyat miskin.
Belajar di rumah. Kementerian Pendidikan memberikan sejumlah acuan untuk pelaksanaan belajar dari rumah selama masa pandemi ini. Tidak ada batasan spesifik materi belajar apa saja yang harus dilakukan oleh siswa di rumah. Hal ini karena akses atau fasilitas belajar yang dimiliki masing-masing siswa di rumah tidak lah sama. Untuk menunjang proses kegiatan belajar dari rumah ini kemendikbud sudah melakukan kerja sama dengan beberapa provider telekomunikasi seperti, Indosat, Telkomsel dan XL untuk memberikan kuota edukasi untuk mengakses aplikasi ataupun website belajar.
Polemik Kebijakan Bantuan Sosial Yang Tidak Tepat Sasaran
Banyak permasalahan terkait penyaluran bantuan sosial atau bansos penanganan virus corona di sejumlah daerah. Hal itu disebabkan karena sejumlah daerah belum memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika melihat data dari KPK, hingga kini baru 286 dari 514 pemerintah daerah yang memperbarui data terpadu kesejahteraan sosial bahkan KPK juga telah menerbitkan surat edaran DTKS yang harusnya menjadi rujukan dalam penyaluran bantuan sosial, hal tersebut agar kepada kepala daerah tidak mengabaikan kriteria penerima bansos.
Sementara itu Menteri Sosial Juliari Batubara memastikan bahwa pemerintah akan mengevaluasi data penerimaan bantuan sosial tunai sesuai dengan data yang disampaikan oleh pemerintah daerah.
Bahkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Jawa Timur, meminta pemerintah pusat segera merevisi data penerima bantuan sosial. Menurut sang Bupati masih banyak masyarakatnya yang terdampak corona tetapi tidak terdaftar penerima bansos bahkan menemukan bansos dari pemerintah yang tidak tepat sasaran.Ada yang ditemukan menerima dobel bantuan yakni BLT dana desa dan bantuan program PKH.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H