Mohon tunggu...
Wiji Pratomo
Wiji Pratomo Mohon Tunggu... Jurnalis - Ayah dua anak

Saat ini saya adalah jurnalis Radio yang bertugas melakukan peliputan di DPR RI. Saya aktif ikut serta dalam organisasi atau komunitas kendaraan roda 4

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Fenomena Pandemi Covid-19

29 Juli 2020   19:26 Diperbarui: 29 Juli 2020   19:22 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kedua tingkat sedang, seperti industri perfilman yang mengurangi proses syuting, industri media dan pers yang terhambat mencari konten dan berita.

Ketiga tingkat rendah, seperti industri sektor jasa hanya sedikit hambatan yaitu orderan jasa yang menurun akan tetapi masih bisa diatasi dan tidak terlalu terpengaruh.

Keuangan digital meningkat

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa virus corona dapat menempel pada benda, uang adalah salah satunya.

Ini adalah alasan mengapa uang digital akan meningkat karena uang digital tidak bisa dipegang atau disentuh sehingga tidak akan menyebabkan terjadinya penularan virus, beda halnya dengan uang fisik (kertas dan logam) yang bisa dipegang dan tentu ini akan menyebabkan terjadinya penyebaran virus.

Nilai tukar dollar AS meningkat. Hal ini debabkan oleh banyak hal salah satunya adalah turunnya ekonomi negara China sehingga negara Indonesia terkena imbasnya karena negara kita pro terhadap negara China yang merupakan lawan perang dagang AS-China yang masih panas. Dan sekarang 1 dollar AS telah mencapai sekitar Rp. 16.466 (per 25 Maret).

Meningkatnya daya beli produk lokal

Dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh wabah ini ternyata ada sisi baiknya, yaitu pertama meningkatnya daya beli barang lokal dikarenakan pemerintah sudah melarang barang import selama wabah ini masih berlangsung. Kedua, polusi udara menurun akibat kurangnya kendaraan yang disebabkan oleh social distancing.

Kebijakan Pemerintah Terkait Pandemi Covid-19 :

Sosial distancing (Pembatasan sosial), adalah serangkaian tindakan pengendalian infeksi  yang dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular. Tujuan dari pembatasan sosial adalah untuk mengurangi kemungkinan kontak antara orang terinfeksi dan orang lain yang tidak terinfeksi, sehingga dapat meminimalkan penularan penyakit, contohnya seperti Penutupan sekolah, tempat kerja, isolasi, karantina, menutup atau membatasi transportasi umum.

Pajak penghasilan ditanggung pemerintah. Penghasilan teratur yang diterima oleh pegawai berpenghasilan 200 juta rupiah setahun yang berkerja pada perusahaan yang terdampak pandemi virus corona mendapat fasilitas Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 perusahaan yang terdampak pandemi virus corona merupakan perusahaan yang terdaftar pada 440 KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) tertentu dan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun