Teknologi informasi juga harus dipergunakan otoritas imigrasi untuk mendata serta mendokumentasikan pergerakan orang dari dan ke luar negeri, oleh kepala daerah untuk mencatat urbanisasi/transmigrasi dari dan keluar suatu daerah tertentu, oleh otoritas pelabuhan/terminal untuk merekam mobilisasi angkutan barang dari satu pelabuhan/terminal ke pelabuhan/terminal lain, dsb.
Dan terakhir, kita sebagai individu dan anggota masyarakat harus memposisikan diri sebagai elemen bangsa yang selalu aware dengan dinamika perubahan di sekeliling kita. Siapa tetangga sebelah kita, darimana ia berasal, apa latar belakangnya, bagaimana aktivitasnya, namun bukan bermaksud untuk “menjaga jarak”. Jika sedari dini sudah bisa diantisipasi bersama Ketua RT/RW/Lurah/Camat, maka aktivitas-aktivitas yang berkesan mencurigakan bisa segera dihentikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H