Mohon tunggu...
M AdjiAl
M AdjiAl Mohon Tunggu... Buruh - Content Creator
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seputar berita terbaru kripto, keuangan, finansial, dan lain-lain https://filmcrypto.exblog.jp

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SIMPKB, Begini Cara Daftar dan Loginnya

3 Desember 2023   08:17 Diperbarui: 3 Desember 2023   08:32 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SIMPKB, yang merupakan kependekan dari Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan, telah diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak awal tahun 2015. 

Tujuan utamanya adalah meningkatkan kompetensi dan keterampilan guru, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Dengan melibatkan guru yang berkualitas, diharapkan prestasi peserta didik juga akan meningkat.

Dengan memanfaatkan SIMPKB guru, diharapkan dapat melahirkan peserta didik yang memiliki pemahaman lebih baik terhadap materi pembelajaran. 

Program ini tidak hanya memberikan kesempatan kepada guru untuk mengikuti pendidikan profesi, termasuk pretest, posttest, dan kegiatan PPG lainnya, tetapi juga memberikan keuntungan berupa tunjangan.

Meskipun SIMPKB guru terbuka bagi semua guru, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi. 

Guru yang ingin berpartisipasi harus meraih nilai minimal 65 dalam UKG (Uji Kompetensi Guru) pada 3 hingga 10 kelompok kompetensi. 

Bagi yang belum memiliki nilai UKG, mereka perlu mengikuti ujian tersebut terlebih dahulu.

Selain itu, persyaratan lainnya adalah guru harus terdaftar dalam komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di wilayah yang berada di bawah naungan Kemendikbud. 

Partisipasi dalam program SIMPKB juga membutuhkan komitmen untuk menyelesaikan dua kelompok kompetensi dengan nilai terendah dalam waktu satu tahun.

Mendaftar SIMPKB

1. Pastikan memenuhi kriteria wajib untuk mengikuti SIMPKB, yakni memiliki nilai kompetensi guru di bawah rata-rata.
2. Daftarkan diri pada laman Registrasi GTK Kemendikbud atau bisa akses lewat https://sim-pkb.com
3. Isi formulir dengan data yang diperlukan.
4. Masukkan kode captcha, lalu klik tombol register.
5. Proses pendaftaran berhasil. Jika gagal, hubungi admin PKB di Dinas Pendidikan wilayah Anda atau laporkan kepada Ketua MGMP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun