Dari web esrb saja, sudah lengkap panduan untuk pembuatan rating, apalagi Kemenkominfo bisa mengatur regulasi dan langsung membuatnya jadi sebuah Peraturan Menteri. lagian apa susahnya membuat rating dan sosialisasi ke Indonesia dan media online daripada main blokir sana-sini. Memangnya gampang blokir atau ingin kembali ke jaman Soeharto lagi? Duh mending mengubahnya dengan rating ketimbang blokir karena kita sendiri lebih pintar ketimbang kalian para petinggi lembaga KPAI. So, Think Twice before announce or many people who protest then.Â