Mohon tunggu...
Adiwarman Azwar Alkhudri
Adiwarman Azwar Alkhudri Mohon Tunggu... -

Pengamat EKonomi dan Ketenagakerjaan di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Antara Kedaulatan Ekonomi Indonesia dan Keberadaan Warga Negara Asing di Bidang Ekonomi

12 Maret 2019   08:29 Diperbarui: 12 Maret 2019   08:44 925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh: Adiwarman Azwar Alkhudri (Pengamat Ekonomi)

Dunia bisnis dan lapangan pekerjaan di Indonesia mulai meningkat prospeknya. Hal ini ditandai dengan banyaknya pengusaha -- pengusaha dari skala kecil hingga besar dan juga pertumbuhan tenaga kerja. 

Namun disaat pertumbuhan bisnis dan lapangan pekerjaan di Indonesia meningkat, justru pertumbuhan bisnis dan lapangan kerja tidak sedikit banyak dari Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Saat Pemerintah Indonesia dituntut untuk  dapat memfasilitasi lapangan kerja dan iklim usaha kepada rakyatnya, justru tidak sedikit tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa wilayah Indonesia. 

Hal ini tentu membuat miris bangsa ini. Di mana masyarakat yang masih banyak menganggur dan membutuhkan lapangan pekerjaan, justru regulasi pemerintah melonggarkan para tenaga kerja asing berdatangan ke Indonesia. 

Pada tahun 2018 saja tercatat ada 7 juta penduduk Indonesia menganggur, dan dalam Proyeksi Ekonomi Indonesia 2019 yang dikeluarkan INDEF pada Nopermber 2018 lalu meramalkan angka pengangguran bakal naik ke 5,3% setelah data terakhir menunjukkan berada di 5,1%. Artinya pada tahun 2019 tingkat pengangguran akan bertambah.

Indonesia merupakan negara berpenduduk terpadat keempat di dunia (setelah Cina, India dan Amerika Serikat), dengan jumlah penduduk mencapai 260 juta jiwa. Selain itu juga Indonesia memiliki setengah jumlah penduduk usia muda. 

Jika kedua faktor tersebut digabungkan, indikasinya Indonesia adalah negara yang memiliki kekuatan tenaga kerja yang besar, yang akan berkembang menjadi lebih besar lagi ke depan. 

Oleh karena itu penting pemerintah menciptakan lapangan kerja bagi penduduknya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonominya agar menjadi perekonomian terbesar di Asia Tenggara.

Akan tetapi itu mustahil jika melihat realitasnya saat ini, dimana banyak tenaga kerja asing dan juga pengusaha -- pengusaha asing yang menjalankan bisnisnya di Indonesia. 

Misalnya saja kita bisa membaca mengenai beberapa artikel seperti, "Ada Aturan Baru Tenaga Kerja Asing, Nasib Pekerja RI di Ujung Tanduk?",  artikel  "Naik 10,88 Persen, Pekerja Asing Selama 2018 Didominasi dari China", lalu artikel  yang berjudul "Kisah Dua Sahabat asal Singapura Meraup Untung di Indonesia", dan masih banyak lagi artikel lainnya yang memberitakan Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. 

Jika membaca artikel tersebut tentu kita begitu miris melihatnya, di mana kedaulatan ekonomi bangsa ini? Saat penduduk Indonesia membutuhkan peluang usaha dan pekerjaan, justru perlahan Indonesia mulai dijajah oleh orang asing dalam bidang ekonomi.

Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada praktiknya, pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan peraturan perundang-undangan tersebut. 

Alih-alih investasi, tenaga kerja asing justru menyerbu Indonesia. Lalu ditambah lagi dengan adanya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing dengan dalih bukan untuk mempermudah masuknya tenaga kerja asing, malah justru  menyederhanakan izin warga asing yang bekerja di Indonesia.

Selain itu juga tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan -- jabatan strategis tertentu sebagaimana yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Lebih lanjut dalam peraturan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, antara lain jabatan direktur,  manajer, dan Kepala Eksekutif. 

Namun faktanya tidak sedikit banyak tenaga kerja asing yang menduduki jabatan -- jabatan yang dilarang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012.

Selain itu juga dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dijelaskan juga mengenai Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat sepenuhnya memiliki perusahaan perseroan terbatas tanpa melibatkan warga negara Indonesia dalam struktur perseroan nya. 

Dengan kata lain, warga negara Indonesia diharapkan dapat menduduki jabatan -- jabatan strategis di perseroan tersebut yang modalnya dari Warga Negara Asing (WNA). 

Jika tidak, maka ijin perseroan tersebut dapat dicabut. Jika merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, sudah jelas kaitannya dengan apa yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Namun apakah pelaksanaannya sesuai dengan apa yang tertulis di peraturan pemerintah? Jawabannya, masih belum konsisten.

Maka untuk itulah pemerintah harus mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait, agar bangsa Indonesia perlahan tidak kembali terjajah oleh orang asing di tanah kelahirannya. 

Jika sebelum tahun 1945 kita dijajah dalam sistem kolonialisme dan imperialisme, saat ini tanpa disadari kita telah dijajah secara sistem ekonomi.

 Sebab dunia tahu bahwa Indonesia memiliki berbagai Sumber Daya Alam, dan Manusia yang besar, dan disitulah perputaran ekonomi juga begitu besar. 

Maka jika bangsa dan negara ini larut dalam kondisi inkonsisten regulasi hukum atau penjajahan sistem ekonomi Indonesia, maka bersiaplah Indonesia mengalami penjajahan kembali. Semoga bangsa dan negara ini tidak disandera oleh orang-orang asing dan bangsa ini bisa berdaulat di tanah kelahirannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun