Mohon tunggu...
Adiwarman Azwar Alkhudri
Adiwarman Azwar Alkhudri Mohon Tunggu... -

Pengamat EKonomi dan Ketenagakerjaan di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Antara Kedaulatan Ekonomi Indonesia dan Keberadaan Warga Negara Asing di Bidang Ekonomi

12 Maret 2019   08:29 Diperbarui: 12 Maret 2019   08:44 925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jika membaca artikel tersebut tentu kita begitu miris melihatnya, di mana kedaulatan ekonomi bangsa ini? Saat penduduk Indonesia membutuhkan peluang usaha dan pekerjaan, justru perlahan Indonesia mulai dijajah oleh orang asing dalam bidang ekonomi.

Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada praktiknya, pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan peraturan perundang-undangan tersebut. 

Alih-alih investasi, tenaga kerja asing justru menyerbu Indonesia. Lalu ditambah lagi dengan adanya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing dengan dalih bukan untuk mempermudah masuknya tenaga kerja asing, malah justru  menyederhanakan izin warga asing yang bekerja di Indonesia.

Selain itu juga tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan -- jabatan strategis tertentu sebagaimana yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Lebih lanjut dalam peraturan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, antara lain jabatan direktur,  manajer, dan Kepala Eksekutif. 

Namun faktanya tidak sedikit banyak tenaga kerja asing yang menduduki jabatan -- jabatan yang dilarang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012.

Selain itu juga dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dijelaskan juga mengenai Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat sepenuhnya memiliki perusahaan perseroan terbatas tanpa melibatkan warga negara Indonesia dalam struktur perseroan nya. 

Dengan kata lain, warga negara Indonesia diharapkan dapat menduduki jabatan -- jabatan strategis di perseroan tersebut yang modalnya dari Warga Negara Asing (WNA). 

Jika tidak, maka ijin perseroan tersebut dapat dicabut. Jika merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, sudah jelas kaitannya dengan apa yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Namun apakah pelaksanaannya sesuai dengan apa yang tertulis di peraturan pemerintah? Jawabannya, masih belum konsisten.

Maka untuk itulah pemerintah harus mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait, agar bangsa Indonesia perlahan tidak kembali terjajah oleh orang asing di tanah kelahirannya. 

Jika sebelum tahun 1945 kita dijajah dalam sistem kolonialisme dan imperialisme, saat ini tanpa disadari kita telah dijajah secara sistem ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun