Namun, tanah yang subur tersebut, sekarang terancam oleh pertambangan. Warga dengan tegas menolak proyek pertambangan ptersebut.
Dalam Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Bendungan Bener membutuhkan material urug dari Desa Wadas, aktivitas pertambangan (dengan cara peledakan dinamit) disebutkan berjarak sekitar 300 meter dari permukiman.
Namun jika melihat daerah Randuparang dan Gendol, jarak lokasi tambang dengan pemukiman tidak lebih dari 100 meter.
Tidak hanya akan merusak mata pencaharian dan ekosistem, aktivitas pertambangan juga akan merampas ruang hidup warga. Secara geografis, Desa Wadas berada pada perbukitan.
Aktivitas pertambangan yg mengeruk bukit akan menyebabkan krisis ekologis kerusakan bentang alam. Artinya, jika pertambangan dilakukan, maka sama halnya dengan mengusir ruang hidup warga Desa Wadas. Hal ini belum termasuk dampak lingkungan yang akan dialami oleh desa-desa sekitarnya.
Sisi lain, proyek tambang yang akan dioperasikan di Wadas tidak mempunyai AMDAL, dan mengganggu aktivitas warga. Bendungan Bener merupakan satu dari sekian proyek strategis nasional di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta kawasan selatan.
Bendungan Bener setinggi 159 meter diklaim sebagai bendungan tertinggi di Indonesia dan kedua tertinggi di Asia Tenggara. Dam senilai Rp 3,79 triliun itu berkapasitas 90,39 juta meter kubik dan ditargetkan beroperasi pada 2023.
Perlawanan dan penentangan dari masyarakat Desa Wadas sudah lama bergulir. Mempertahankan tempat tinggal dan mata pencaharian merupakan hal rasional yang dilakukan selayaknya manusia pada umumnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam pasal asal 28A yaitu Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya serta pasal 28G UUD 1945 ayat  (1):
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Serta tertulis juga dalam Pasal 28I UUD 1945 (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.