Mohon tunggu...
Aditya Supardan
Aditya Supardan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya kuliah sebagai mahasiswa di Universitas Pamulang Serang prodi Ilmu Pemerintahan

Saya hobi bermain bulu tangkis,main futsal,dan suka olahraga lari.kepribadian saya sangat humoris dan lucu.Saya juga suka memasak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Hukum dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang Adil dan Makmur untuk Generasi Emas

28 Juni 2024   19:43 Diperbarui: 28 Juni 2024   19:43 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur untuk generasi emas. Hukum dapat menentukan aturan dan standar hidup yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi seluruh masyarakat. 

Selain itu, hukum juga dapat mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang menghindari ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, sehingga tumbuh rasa saling percaya dan hormat menghormati di dalam masyarakat. Oleh karena itu, pengimplementasian hukum yang baik dan efektif sangat penting dalam mencapai kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur untuk generasi emas.

Perkembangan zaman di era abad 21 ini hukum di negara ini masih terbilang tumpul dikarenakan banyak sekali suap yang terjadi untuk memudahkan tingkat hukuman menjadi keringan dalam menjadi hukuman. Seharusnya lebih mendalami peningkatan literasi dan pengetahuan tentang penegakan hukum agar hukum di negara ini di tindak seadil-adilnya dan tidak tumpul keatas dan tajam kebawah.

Undang-Undang tentang penegakan hukum di Indonesia melibatkan berbagai undang-undang yang mengatur proses penegakan hukum di negara ini. Inilah beberapa undang undang tentang penegakan hukum:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur tata cara pelaksanaan penegakan hukum dalam perkara pidana di Indonesia.

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Memberikan perlindungan dan keamanan bagi saksi dan korban tindak pidana.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas tindak pidana.

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Membentuk lembaga yang bertugas memerangi dan memberantas korupsi di Indonesia.

5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban aparatur sipil negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan, termasuk dalam penegakan hukum.

Dalam hal ini masyarakat Indonesia harus lebih cerdas dalam mengetahui penegakan hukum di negara ini.Dengan cara meningkatkan edukasi dan literasi, agar terciptanya penegakan hukum yang adil dan jujur dalam menegakan suatu keadilan untuk masyarakat.

           

           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun