Mohon tunggu...
Aditya Pratama Oktaveriyanto
Aditya Pratama Oktaveriyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Kelas I Denpasar

Saya senang menulis, berbagi pengalaman terkait dunia pekerjaan saya, serta bebera hal yang berkaitan dengan hobi saya yaitu sepak bola dan badminton

Selanjutnya

Tutup

Parenting

Apakah Kita Telah Menganggap Anak Kita Spesial Kehadirannya?

27 Juni 2022   22:15 Diperbarui: 27 Juni 2022   22:37 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

Seorang anak adalah anugerah terindah yang mungkin sangat diharapkan kehadirannya di tengah-tengah sebuah rumah tangga, namun sadarkah kita bahwa tanggungjawab dalam menjaga, merawat, 

serta mendidiknya adalah sebuah keharusan dan perlu effort yang tinggi dalam mempersiapkannya? Sebelumnya perkenalkan saya Aditya Pratama Oktaveriyanto, S. Psi., saat ini saya bekerja sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar. 

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah ASN yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan pembimbingan terhadap Klien Pemasayarakatan, yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan yang masih harus menjalankan wajib lapor ke BAPAS KELAS I DENPASAR selama masa Reintegrasi Sosialnya atau yang lebih dikenal dengan Bebas Bersyarat. 

BAPAS adalah sebuah UPT dibawah KEMENKUMHAM RI ya, tentunya berbeda dengan LAPAS, dimana LAPAS bertugas melaksanakan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, sedangkan BAPAS bertugas melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani reintegrasi sosial atau bebas bersyarat. 

Peran, tugas, dan Fungsi dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di BAPAS mungkin banyak yang belum mengetahui, dan banyak yang menganggap sama seperti di LAPAS, hal ini yang menggerakkan hati saya untuk berbagi mengenai pengalaman dan pekerjaan saya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan di BAPAS KELAS I DENPASAR.

Dalam penanganan Kasus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), banyak hal yang menimbulkan pertanyaan, selain pembimbingan dan pengawasan tugas saya sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan, adalah melaksanakan pendampingan bagi ABH, dimana hal ini dimulai dari tahap penyidikan hingga sampai ke persidangan. 

Undang-Undang mengenai penanganan pidana yang dilakukan oleh anak telah seluruhnya diatur dan dipedomani pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Pada hakikatnya pendampingan terhadap ABH dengan kasus pidana perlu banyak memperhatikan detail-detail kecil tentang latar belakang anak baik dari keluarga dan kehidupan pribadinya, perilaku dan pergaulannya diantara teman sebayanya baik disekitar lingkungan rumah, maupun di lingkungan sekolahnya. 

Banyak kemungkinan faktor yang dapat menyebabkan seorang anak melakukan tindak pidana, dan tentunya tidak lepas dari peran keluarga sebagai benteng terkuat bagi seorang anak dalam menerima pendidikan, pembelajaran, serta nasehat-nasehat yang membentuk pribadinya. 

Kebanyakan dari kasus anak yang pernah saya lakukan pendampingan, mohon maaf sebelumnya, hal tersebut dilatarbelakangi dengan kondisi keluarga yang kurang baik (broken home). 

Hal ini menjadi penyebab terbesar seorang anak tidak memiliki prinsip dan nilai-nilai yang ditanamkan oleh kedua orangtuanya secara lengkap dan optimal. Maka dari itu penting kiranya dalam sebuah ekosistem berumah tangga, penting adanya komunikasi dan hubungan yang baik antara kedua orangtua, 

sehingga seorang anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang memiliki pondasi dan nilai-nilai kehidupan sebagai bekal untuk dirinya dalam bergaul dan berperilaku di lingkungannya atau di masyarakat. 

Betapa spesialnya anak di mata hukum, dengan memiliki Undang-Undang tersendiri dalam berbagai penanganannya, diutamakan dilaksanakan proses upaya diversi (penyelesaian kasus di luar hukum atau jalur pengadilan) sehingga meminimalisir anak tersebut mengalami pengalaman-pengalaman yang kurang menyenangkan di dalam proses persidangan. Upaya diversi ini dilakukan sejak tahap pra-ajudikasi sampai dengan pos ajudikasi. 

Oleh karena itu, sudah seharusnya, penguatan untuk ketahanan rumah tangga, menjadi penting untuk diperhatikan di awal ketika seseorang memutuskan untuk membangung rumah tangga dengan pasangannya. 

Bukan hanya memikirkan keindahannya, namun juga memikirkan tanggungjawab yang harus diembannya sebagai orangtua. Betapa banyakya kasus yang sangat mensia-siakan seorang anak yang terlahir di dunia, di tengah banyaknya pasangan yang sedang menantikan kehadiran buah hatinya. 

Hal ini menjadi sangat miris untuk kita dengar belakangan ini. Pentingnya memahami nilai dasar dalam berumah tangga, menjadi kunci penting dalam kehidupan berumah tangga, serta tanggungjawab dalam mendidik anak-anak untuk dapat terhindar dari tindak pidana yang mungkin dapat bersumber dari lingkungan eksternal keluarga, 

setidaknya keluarga memiliki benteng yang kuat sebagai bekal untuk anak dalam menghadapi lingkungan eksternalnya. 

Cukup sekian dulu tulisan saya kali ini, selanjutnya saya akan berbagi kembali mengenai pengalaman-pengalaman dalam menangani perkara anak. 

Jika ada pertanyaan dan ingin sharing terkait dunia adiksi, bisa kontak saya di alamat email : aditya.pratama.psikologi@gmail.com, terima kasih banyak atas atensinya ya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun