Mohon tunggu...
Aditya Pratama
Aditya Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

Empowering Youth, Shaping Tomorrow: Positive in Action, Strong in Character

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Melihat Isu Pilkada oleh DPRD dari Kacamata Ekonomi : Efisiensi atau Eliminasi Suara Rakyat?

19 Desember 2024   23:43 Diperbarui: 19 Desember 2024   23:43 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Foto Internal

Ditulis oleh: Aditya Pratama

Dalam diskursus demokrasi Indonesia, pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sering kali menuai pro dan kontra. Dari perspektif akademis, isu ini tidak hanya menyangkut dimensi politik dan sosial, tetapi juga berdampak signifikan pada aspek ekonomi. Salah satu argumen yang sering diangkat adalah efisiensi anggaran yang dihasilkan oleh mekanisme pemilihan ini. Namun, apakah efisiensi tersebut sepadan dengan potensi eliminasi suara rakyat sebagai pilar utama demokrasi?

Efisiensi Anggaran dalam Pilkada oleh DPRD

Dalam sistem pilkada langsung, anggaran yang dikeluarkan sering kali mencapai miliaran rupiah. Biaya ini mencakup logistik, kampanye, keamanan, hingga honorarium panitia pelaksana. Dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD, pengeluaran tersebut dapat ditekan secara signifikan. Menurut laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), anggaran pilkada langsung menyerap rata-rata 0,5% dari total APBD suatu daerah (Rhodes, 2016). Dengan mengalihkannya ke DPRD, pemerintah dapat menghemat dana yang dapat dialokasikan untuk program pembangunan lainnya.

Namun, dari sudut pandang ekonomi politik, efisiensi ini perlu ditinjau ulang. Efisiensi yang berorientasi pada penghematan anggaran harus diimbangi dengan pengorbanan nilai demokrasi, yang justru menjadi investasi sosial jangka panjang. Transparency International (2023) menyebutkan bahwa proses demokrasi yang inklusif memiliki korelasi kuat dengan kepercayaan publik terhadap pemerintah, yang pada akhirnya meningkatkan partisipasi ekonomi masyarakat.

Eliminasi Suara Rakyat: Ancaman terhadap Demokrasi

Di sisi lain, mekanisme pilkada oleh DPRD dianggap dapat menghilangkan hak suara rakyat secara langsung. Pilkada langsung memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin daerah. Dalam konteks ekonomi, partisipasi ini menciptakan rasa memiliki terhadap kebijakan publik yang dihasilkan, yang berdampak positif pada stabilitas sosial dan ekonomi (Bouckaert & Halligan, 2020).

Kajian oleh Giddens (1998) dalam The Third Way menunjukkan bahwa demokrasi yang terfokus pada partisipasi rakyat cenderung menghasilkan kebijakan publik yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam sistem pilkada oleh DPRD, potensi konflik kepentingan dapat meningkat karena adanya intervensi elite politik, yang sering kali mengesampingkan aspirasi masyarakat luas.

Dilema Efisiensi dan Demokrasi

Dilema utama dari mekanisme pilkada oleh DPRD adalah bagaimana menyeimbangkan antara efisiensi ekonomi dan legitimasi demokrasi. Menurut studi oleh Peters dan Pierre (2018), penghematan anggaran tanpa melibatkan rakyat secara langsung dapat menciptakan defisit kepercayaan yang berujung pada ketidakstabilan politik. Hal ini juga berisiko memperburuk ketimpangan ekonomi, karena kebijakan yang dihasilkan cenderung mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

Sebagai perbandingan, negara-negara seperti Swedia dan Denmark telah berhasil mengintegrasikan efisiensi anggaran dengan partisipasi rakyat melalui mekanisme demokrasi digital (Greve & Christensen, 2021). Sistem ini memungkinkan penghematan biaya tanpa mengorbankan hak suara rakyat, sehingga menciptakan keseimbangan antara efisiensi dan inklusivitas.

Rekomendasi Kebijakan

Untuk konteks Indonesia, reformasi pilkada seharusnya tidak hanya berfokus pada penghematan anggaran, tetapi juga pada penguatan mekanisme demokrasi. Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan meliputi:

  1. Digitalisasi Proses Pilkada: Mengadopsi teknologi digital untuk mengurangi biaya operasional tanpa mengurangi partisipasi rakyat.

  2. Transparansi Anggaran: Memastikan penggunaan anggaran pilkada dikelola dengan prinsip akuntabilitas, sehingga mengurangi beban biaya yang tidak perlu.

  3. Penguatan Regulasi: Menetapkan regulasi yang mengurangi potensi konflik kepentingan dalam pilkada oleh DPRD.

Kesimpulan

Pilkada oleh DPRD, jika dilihat dari kacamata ekonomi, memang menawarkan efisiensi anggaran. Namun, efisiensi ini tidak boleh mengorbankan hak suara rakyat sebagai inti dari demokrasi. Untuk menciptakan tata kelola yang baik, diperlukan inovasi dalam sistem pemilu yang mampu mengintegrasikan penghematan biaya dengan peningkatan partisipasi masyarakat. Hanya dengan demikian, demokrasi yang inklusif dan efisien dapat terwujud di Indonesia.

Referensi

  1. Bouckaert, G., & Halligan, J. (2020). Governance and Moral Leadership: A Critical Analysis. Public Administration Review.

  2. Giddens, A. (1998). The Third Way: The Renewal of Social Democracy. Polity Press.

  3. Greve, C., & Christensen, T. (2021). Ethics in Public Administration: Nordic Lessons for Global Governance. Public Administration Review.

  4. Peters, B. G., & Pierre, J. (2018). Handbook of Public Administration. Sage.

  5. Rhodes, R. A. W. (2016). Understanding Governance: Policy Networks, Governance, Reflexivity and Accountability. Open University Press.

  6. Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index. Retrieved from https://www.transparency.org/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun