Mohon tunggu...
Aditya Pratama
Aditya Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

Empowering Youth, Shaping Tomorrow: Positive in Action, Strong in Character

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Menyibak Netralitas ASN yang Berpihak: Sorotan terhadap Pilkada Pangkalpinang dan Tugas Komisi ASN dalam Pandangan Pemuda Pangkalpinang

2 November 2024   10:55 Diperbarui: 2 November 2024   14:26 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di setiap pemilihan kepala daerah, harapan publik terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan yang semakin krusial. Netralitas ASN bukan sekadar formalitas, melainkan prinsip fundamental yang menjaga keadilan dalam demokrasi. Di Pilkada Pangkalpinang 2024, prinsip ini justru seolah goyah akibat dugaan ketidaknetralan PJ Walikota yang diduga berpihak pada opsi "kotak kosong." Dalam pandangan kami, Pemuda Pangkalpinang, kondisi ini mencerminkan ironi dalam janji netralitas ASN, yang ternyata masih menjadi retorika tanpa bukti nyata

Lantas, bagaimana kita bisa mewujudkan netralitas ASN yang sebenarnya? Apa peran Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menjamin integritas ASN di tengah isu ketidaknetralan ini? Artikel ini mencoba membedah persoalan ini secara kritis, mengajak Komisi ASN dan Kemendagri untuk melakukan tindakan tegas dan konkret.

Ironi Netralitas ASN: Antara Janji dan Realita

ASN, sebagai bagian dari pemerintahan, diharapkan untuk berkomitmen pada profesionalisme dan netralitas politik dalam segala tindakannya. Akan tetapi, di Pilkada Pangkalpinang 2024 ini, muncul dugaan kuat bahwa PJ Walikota cenderung berpihak pada pilihan "kotak kosong." Foto makan bersama yang tersebar di media, menunjukkan PJ Walikota bersama tim kampanye kotak kosong, menjadi indikasi kuat bahwa janji netralitas ini tampaknya hanya sekadar kata-kata.

Kondisi ini sungguh meresahkan. Sebagai generasi muda, kami percaya bahwa ASN seharusnya menjadi panutan, bukan malah mengaburkan batas antara politik dan tugas profesional. Bagi kami, ketidaknetralan seperti ini adalah bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai demokrasi yang seharusnya menjadi landasan pemilihan kepala daerah. Netralitas ASN adalah bagian integral dari upaya menjaga pemilu yang adil dan objektif, terutama di kota kami, Pangkalpinang.

 Komisi ASN dan Kemendagri: Wewenang yang Ditunggu Nyatanya

Komisi ASN dan Kemendagri memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga integritas dan netralitas ASN. Di tengah situasi seperti ini, harapan publik tertuju kepada kedua lembaga ini untuk bersikap lebih tegas. Komisi ASN, misalnya, diharapkan bisa mengambil langkah konkret dengan memeriksa dugaan ketidaknetralan ASN yang terlibat dalam proses politik di Pangkalpinang, dan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemendagri, sebagai institusi yang menaungi ASN, juga perlu menegakkan standar yang lebih ketat agar netralitas ASN tidak hanya sebatas aturan yang tertulis di atas kertas. Dalam kasus Pilkada Pangkalpinang ini, ketegasan dan tindakan nyata Kemendagri sangatlah dinantikan, mengingat implikasi serius dari ketidaknetralan ASN yang merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Refleksi Pemuda Pangkalpinang: Harapan Akan Netralitas ASN di Masa Depan

Sebagai pemuda Pangkalpinang, kami berharap agar lembaga pemerintahan, termasuk ASN, benar-benar menjaga prinsip netralitas. Kami memahami, ASN bukanlah alat politik. Mereka adalah abdi negara yang seharusnya netral dan hanya bertindak demi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok politik tertentu. Jika Komisi ASN dan Kemendagri tidak mengambil tindakan yang tegas, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap ASN akan semakin terkikis.

Kami, pemuda Pangkalpinang, ingin melihat pemerintah dan seluruh institusi yang terlibat dalam pemilu bekerja dengan integritas yang tinggi. Kami mendambakan proses pemilu yang bersih, tanpa keberpihakan ASN yang justru akan menodai jalannya demokrasi di Pangkalpinang. Tugas Komisi ASN dan Kemendagri bukan hanya sekadar menanggapi dugaan pelanggaran, tetapi juga menunjukkan bahwa pemerintah kita benar-benar menghargai asas netralitas ASN.

Seruan untuk Netralitas ASN yang Sesungguhnya

ASN memiliki peran strategis dalam menciptakan pemilu yang bebas dan adil. Kejadian yang saat ini terjadi di Pilkada Pangkalpinang seharusnya menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa ketidaknetralan ASN bukanlah hal yang dapat dianggap remeh. Melalui artikel ini, kami mengajak Komisi ASN, Kemendagri, dan seluruh masyarakat Pangkalpinang untuk bersikap kritis dan menuntut ASN yang benar-benar netral. Inilah saatnya bagi ASN untuk menunjukkan bahwa mereka adalah abdi negara sejati yang mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan politik sesaat.

Di masa depan, kami ingin melihat ASN yang sungguh-sungguh menjaga etika, netralitas, dan profesionalisme. Hanya dengan begitu, demokrasi kita akan semakin kuat, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin teguh.

Referensi Pendukung Artikel:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penegakan Netralitas Pegawai ASN

4. Buku "Demokrasi dan Netralitas ASN" (Badan Pengawas Pemilu, 2020)

5. Jurnal "Netralitas ASN dalam Pemilu: Studi Kasus Pilkada Serentak" oleh Nur Hidayat (Jurnal Politik dan Pemerintahan, 2021)

6. Data dan Laporan dari Komisi ASN

Laporan tahunan atau khusus yang diterbitkan oleh Komisi ASN dapat menjadi rujukan untuk mengetahui tren pelanggaran netralitas ASN di Indonesia dan evaluasi tindakan yang sudah diambil. Komisi ASN biasanya memberikan laporan resmi tentang aduan dan penanganan kasus pelanggaran yang dilaporkan masyarakat, terutama dalam konteks Pilkada

7. Artikel Berita "Dugaan Ketidaknetralan ASN di Pilkada Pangkalpinang: Foto PJ Walikota Bersama Tim Kampanye Kotak Kosong" (Media Lokal Bangka Pos, 2024)

8. Publikasi dari Kemendagri tentang Pedoman Netralitas ASN dalam Pilkada

Kemendagri mengeluarkan beberapa pedoman dan instruksi mengenai netralitas ASN dalam Pilkada. Publikasi resmi ini bisa dijadikan dasar untuk memahami harapan pemerintah terhadap ASN dalam menjaga integritas dan profesionalisme selama pemilu berlangsung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun