Mohon tunggu...
Aditya Perdana
Aditya Perdana Mohon Tunggu... Lainnya - moviegoer-turn-writer

Penggemar film dan musik yang ingin mencurahkan buah pikirannya ke dalam tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pentingnya Pelindungan Data Pengguna Layanan Pos dan Kurir di Era Digital

28 Februari 2022   12:00 Diperbarui: 28 Februari 2022   12:04 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jasa Kurir Mengantarkan Paket Kepada Pengguna Layanan Pos/Kurir (Sumber Gambar: Youtube Kemkominfo TV

Hal ini mengingat bahwa RUU PDP akan menjadi kerangka regulasi tentang pelindungan data pribadi yang berlaku di seluruh sektor. Mempertimbangkan nature dari penyelenggaraan pos dan kurir yang seringkali bersifat lintas sektoral, kolaborasi dengan pihak-pihak terkait mengenai pelindungan data pribadi dan privasi perlu dioptimalkan. 

Selain itu, perlu diidentifikasi isu-isu spesifik pelindungan data pribadi dan privasi di bidang pos dan kurir, agar Penyelenggara Pos dapat berkontribusi dalam melindungi data pribadi dan privasi pengguna layanan pos dan kurir sesuai dengan peraturan yang berlaku baik di tingkat nasional maupun internasional. 

Kepatuhan terhadap aturan pelindungan data pribadi dan privasi berpotensi memberikan manfaat bisnis bagi Penyelenggara Pos. Contohnya adalah meningkatkan loyalitas pelanggan dan operasi yang lebih efisien. Hal ini dapat menjadi peluang untuk mempertahankan dan memperoleh pelanggan baru jika Penyelenggara Pos dapat menghormati persetujuan dan pelindungan privasi. 

Studi oleh Forrester (2018) mengidentifikasi manfaat yang diperoleh perusahaan melalui hubungan dengan pelanggan yang lebih transparan dan patuh. Hasil positif nomor satu adalah peningkatan kepuasan pelanggan (35%), diikuti oleh peningkatan loyalitas (34%), persepsi merek yang meningkat (33%), dan keterlibatan pelanggan yang lebih dalam (30%). 

Pelindungan data pribadi dan privasi juga merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen. Pada Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK) 2022 – 2024, Sektor Jasa Logistik (mencakup Sektor Pos dan Kurir) merupakan salah satu sektor yang dimasukkan ke dalam kategori Instrumen Pendukung Perdagangan. Stranas PK ini nantinya akan dijabarkan dalam Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (Aksi Nasional PK) yang ditetapkan melalui Inpres setiap tahun. Selanjutnya, K/L dan Pemda melaksanakan Stranas PK dan Aksi Nasional PK sesuai tugas dan kewenangannya. Kerahasiaan data merupakan salah satu isu strategis dalam perlindungan konsumen. 

Nah, ternyata pelindungan data semakin penting dalam penyediaan layanan pos dan kurir ya. Mari kita sebagai pengguna layanan juga tingkatkan awareness terhadap keamanan data pribadi dan privasi masing-masing.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun