Mohon tunggu...
Aditya Pramudia
Aditya Pramudia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 142

404

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

3 Manfaat Membuat NPWP bagi Mahasiswa

18 April 2024   01:21 Diperbarui: 18 April 2024   21:02 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) memiliki beberapa manfaat bagi mahasiswa, meskipun tidak wajib untuk dimiliki jika penghasilan belum mencapai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Namun tidak ada salahnya jika mahasiswa ingin membuat NPWP

Mahasiswa, yang dikenal sebagai agen perubahan dan pembawa ilmu, belum terbebani dengan yang namanya kewajiban pajak karena belum memiliki penghasilan tetap. 

Namun, memiliki NPWP sejak dini dapat membawa sejumlah manfaat yang tidak hanya berhubungan dengan perpajakan, tetapi juga dengan persiapan mereka menuju dunia kerja. Lagi pula dalam pembuatan NPWP ini tidak dipungut biaya alias 100% gratis. Penasaran apa manfaatnya mari kita bahas, sebelum membahas manfaat ada baiknya kita mengetahui apa itu NPWP.

Apa itu NPWP?

NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah identitas yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan dan untuk memenuhi hak serta kewajiban perpajakan. 

Setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP yang terdiri dari 15 digit angka, yang memastikan data perpajakan seseorang tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. NPWP wajib dimiliki oleh WNI dan WNA yang menjadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Setelah mengetahui apa itu NPWP, lantas apa manfaat membuat NPWP bagi mahasiswa, yang rata rata belum wajib pajak?

Inilah 3 manfaar membuat NPWP bagi mahasiswa:

Belajar Prosedur Pendaftaran Diri Sebagai Wajib Pajak

Dengan membuat NPWP, mahasiswa dapat terjun lansung ke dalam dunia perpajakan khususnya dalam tahap tahap pembuatan NPWP itu sendiri dan bisa membantu anda menjadi lebih sadar akan kewajiban dan hak-hak Anda sebagai wajib pajak. Untuk pembuatan NPWP bisa dilakukan offline maupun online.

Untuk pembuatan secara offline anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, dengan membawa identitas diri seperti KTP dan dokumen pendukung seperti KK. Sedangkan untuk pembuatan NPWP seacara online anda bisa mengikuti tutorial dengan mengunjungi link Youtube resmi Direktorat Jendral Pajak sebagai berikut: di sini

Pengalaman Perpajakan Awal

Memiliki NPWP memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mempelajari sistem perpajakan di Indonesia. Pengalaman ini akan sangat berguna ketika anda memasuki dunia profesional dan harus mengelola pajak pribadi atau perusahaan. 

Seperti pengajuan Pajak, meskipun Anda saat ini belum memiliki penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), memiliki NPWP memungkinkan Anda untuk mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) secara online.

Hal tersebut bisa menjadi pengalaman berharga untuk memahami proses perpajakan di masa depan. Dengan pengalaman tersebut maka mahasiswa tidak akan lagi kebingungan jika dihadapakan dengan dunia perpajakan.

Kesiapan Memasuki Dunia Usaha 

Bagi mahasiswa yang memiliki jiwa kewirausahaan atau berencana untuk memulai bisnis, NPWP adalah salah satu syarat utama dalam pengurusan dokumen-dokumen usaha. 

Dengan memiliki NPWP, anda dapat lebih siap ketika memutuskan untuk terjun ke dunia bisnis semasa kuliah maupun setelah lulus. Ketika ingin membuka suatu usaha, diperlukan yang Namanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Untuk membuktikan legalitas dari suatu badan usaha yang didirikan maka dibutuhkan surat tersebut. Nah, salah satu syarat utama dari pembuatan SIUP yaitu memiliki NPWP sebagai syarat administrasi.

Selain itu dengan membuat NPWP anda akan lebih mudah dalam pengajuan pinjaman atau kredit ke bank, yang dimana hal tersebut bisa dijadikan modal awal dalam memulai usaha.

Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa memiliki NPWP tidak serta-merta berarti mahasiswa harus membayar pajak. Mahasiswa yang belum memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan untuk membayar pajak.

Namun, perlu untuk diingat mereka tetap harus melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara. Dengan demikian, NPWP bagi mahasiswa bukan hanya tentang kewajiban pajak, tetapi juga tentang persiapan mereka menjadi bagian dari dunia profesional. NPWP menjadi langkah awal bagi mahasiswa untuk mengenal lebih jauh tentang tanggung jawab sosial dan administratif sebagai warga negara yang baik.

Semoga artikel ini memberikan informasi yang bermanfaat dan menambah wawasan Anda mengenai pentingnya NPWP bagi mahasiswa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun