Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa mayoritas orang memiliki kartu identitas sebagai tanda pengenal jati diri masing-masing orang.Â
Mayoritas dari warga negara indoneisa memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP, selain itu juga ada kartu identitas setara dengan KTP seperti Surat Ijin Mengemudi atau SIM, Kartu Identitas Anak, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Kartu Pekerja dan juga ada Paspor.
Berbicara tentang KTP di Indonesia, pastilah kita akan mengetahui bagaimana sejarah perkembangannya minimal dari sisi fisiknya, dimulai dari berbentuk sebuah surat, kemudian disempurnakan menjadi seperti sebuah kartu nama ukuran sedang dan masih berbasis kertas, kemudian berganti menjadi kartu dengan bahan dasar plastik dan lebih kuat dibandingkan KTP lama.Â
Dalam perkembangannya KTP juga diberikan chip sebagai database diri si pemilik kartu dan terakhir KTP mengarah pada bentuk virtual atau yang sering kita kenal dengan nama KTP digital.
Terkait dengan KTP digital ini memang banyak orang yang belum memahami secara presisi, dimana masih banyak yang menganggap bentuk dan teknologi e-KTP sama dan serupa dengan KTP Digital. Bahkan beberapa orang menganggap KTP yang sekarang ini adalah KTP Digital, dan masih banyak lagi simpang siur informasi tentang apa itu KTP Digital.
Untuk itu mari kita simak bersama penjelasan dan informasi akurat tentang apa itu KTP Digital, bagaimana dan apa saja perbedaan antara e-KTP dengan KTP Digital, apa untung ruginya kita memiliki KTP Digital. Â Â
KTP Digital merupakan inovasi terkini dalam administrasi kependudukan. Dengan memanfaatkan teknologi, KTP digital memungkinkan warga negara untuk memiliki identitas digital yang aman dan mudah diakses.Â
Keberadaan KTP digital dapat meningkatkan efisiensi layanan publik dan mempermudah proses verifikasi identitas dalam berbagai transaksi online.Â
Meskipun demikian, perlindungan atas data pribadi dan keamanan sistem menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam implementasinya.
Beberapa hal yang dapat kita inventarisir terkait perbedaan antara e-KTP (elektronik-Kartu Tanda Penduduk) dan KTP digital adalah sebagai berikut :
- Terletak pada konsep dan bentuknya, dimana e-KTP adalah versi fisik dari KTP yang dilengkapi dengan chip elektronik untuk menyimpan data identitas. Sebaliknya, KTP digital sepenuhnya berbasis digital tanpa bentuk fisik dan seringkali diakses melalui aplikasi atau platform khusus.
- e-KTP masih bersifat konvensional dengan format fisik, sedangkan KTP digital menerapkan pendekatan lebih modern dengan mengandalkan teknologi digital untuk mengakses dan menyimpan informasi identitas. Penerapan KTP digital lebih cenderung memanfaatkan kecanggihan teknologi seperti biometrik, QR code, atau fitur keamanan lainnya.
- Dalam hal keamanan, e-KTP mengandalkan keamanan fisik dan teknologi chip, sementara KTP digital perlu memastikan keamanan data digitalnya dan melibatkan perlindungan data pribadi secara efektif. Meskipun keduanya memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan, pendekatan implementasinya yang membedakan keduanya.
- e-KTP dalam penggunaannya tidak membutuhkan akses internet, sedangkan KTP Digital memerlukan jaringan internet untuk dapat mengaksesnya.
- Penerbitan e-KTP perlu dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil suatu daerah, untuk KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah ada di virtual account pada HP masing-masing pemilik.
Setidaknya ada beberapa keuntungan yang dapat kita peroleh dengan menggunakan KTP digital meliputi kemudahan akses, efisiensi administrasi, dan fleksibilitas.Â
Warga masyarakat dapat dengan cepat mengakses identitas digital mereka untuk berbagai transaksi online tanpa perlu membawa fisik KTP. Ini juga yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik, meminimalkan birokrasi, dan mendukung inovasi perkembangan teknologi.
Namun demikian ada beberapa potensi kekurangan yang perlu diperhatikan dalam penggunaan KTP Digital seperti risiko keamanan data pribadi.Â
KTP digital sebagai sebuah produk teknologi informasi terbilang rentan terhadap potensi pencurian/pemalsuan identitas atau serangan siber jika sistem keamanannya tidak memadai. Selain itu, ada juga pertimbangan terkait inklusivitas, di mana beberapa orang mungkin tidak memiliki akses atau keterampilan teknologi untuk menggunakan KTP digital.
Perlu juga memastikan perlindungan data pribadi dengan ketat dan mengatasi isu privasi agar pengguna merasa aman menggunakan identitas digital mereka. Kesadaran dan literasi digital menjadi penting untuk memastikan penerimaan dan penggunaan yang sukses.
Hal yang menarik lainnya adalah bagaimana kita memotret kesiapan dari masyarakat dengan penggunaan teknologi baru berupa KTP Digital ini.Â
Masyarakat Indonesia yang terdeskripsi memiliki kemampuan akses teknologi dan kemampuan dalam menerima teknologi baru ini relatif sangat beragam, akan memerlukan banyak effort untuk mengenalkan dan mensosialisasikan KTP Digital tersebut. Apalagi di sebagian masyarakat Indonesia juga masih jauh dari sentuhan teknologi, sehingga dalam pelaksanaan penggunaan KTP Digital dinilai masih belum terasa perlu, dan mungkin akan membuat kebingungan tersendiri.
Akan lebih baik jika penggunaan KTP Digital ini bersifat sebagai pelengkap atau komplementer dan bukan menjadi pengganti atas eskistensi dari KTP fisik sebagaimana yang saat ini masih digunakan oleh sebagian besar masyarakat. Diperlukan timeline yang panjang untuk merubah dari yang semula fisik/manual menjadi non fisik/digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H