Mohon tunggu...
Aditya Nuryuslam
Aditya Nuryuslam Mohon Tunggu... Auditor - Menikmati dan Mensyukuri Ciptaan Ilahi

Menjaga asa untuk senantiasa semangat berikhtiar mengadu nasib di belantara Megapolitan Ibukota Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mencermati Peran Pemerintah dalam Menjaga Keberlangsungan Sumber Air Tanah

1 November 2023   21:29 Diperbarui: 4 November 2023   12:11 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penggunaan air tanah di rumah. Sumber: Shutterstock via kompas.com

Agar kegiatan reboisasi dan pembuatan bendungan, embung dan danau buatan dapat dilaksanakan secara sistematis, perlu kiranya Pemerintah mengalokasikan pendanaan atas kegiatan dimaksud dalam APBN dan APBD.

Hal lain yang juga perlu dilakukan secara serius dan perlu ketegasan dari pemerintah adalah membuat regulasi terhadap normalisasi daerah-daerah yang dijadikan tempat atau konservasi hutan sebagai area penangkap hujan dan sebagai sumber persediaan air tanah. 

Pemerintah baik pusat maupun daerah harus tegas dalam menjaga daerah hijau agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman atau kawasan industri.

https://uptdpab-mamujutengah.com
https://uptdpab-mamujutengah.com

Di sisi lain, sesuai regulasi yang ada sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dimana dalam pengendalian pemanfaatan air tanah dan permukaan, Pemerintah dapat memungut pajak atas kegiatan dimaksud. 

Pengenaan pajak pemanfaatan air tanah dan air permukaan ini bertujuan agar infividu, masyarakat dan industri tidak menggunakan air tanah secara berlebihan sehingga merusak ekosistem air.

Pengaturan atas Pajak Air Tanah (PAT) ini ada pada Pasal 65 sampai dengan Pasal 70 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dimana disebutkan bahwa Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Subjek PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dalam Undang-Undang ini diatur pula tentang dasar pengenaan PAT, nilai perolehan, harga air baku, bobot penghitungan air tanah dan juga Tarif PAT.

Diharapkan dengan pengenaan PAT atau Pajak Air Tanah ini, menjadikan individu, masyarakat dan sektor industri dapat memanfaatkan air tanah secara bijak. Hasil pendapatan PAT dapat digunakan sebagai sumber pendanaan reboisasi ataupun pembuatan/rehabilitasi/pengembangan embung, danau buatan ataupun bendungan. 

Hal lain yang perlu diperhatikan Pemerintah dalam melakukan pemungutan PAT adalah terbuka dan transparansi dalam penghitungan, serta melakukan pengawasan dan audit secara rutin kepada wajib pajak air tanah guna menghindari upaya penipuan laporan penggunaan air baku atau air tanah. 

Sumber :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun