Mohon tunggu...
Aditya Nuryuslam
Aditya Nuryuslam Mohon Tunggu... Auditor - Menikmati dan Mensyukuri Ciptaan Ilahi

Menjaga asa untuk senantiasa semangat berikhtiar mengadu nasib di belantara Megapolitan Ibukota Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengangkat Derajat Guru Honorer Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

25 November 2021   07:12 Diperbarui: 25 November 2021   20:16 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semoga cerita sedih nasib guru honorer dan guru bantu yang hidupnya kembang kempis karena kesulitan ekonomi, akan semakin tereduksi dengan pengangkatan menjadi Guru PPPK, serta memberikan pengaruh signifikan positif terhadap peningkatan semangat mengajar dan peningkatan kualitas belajar mengajar.  

Satu hal yang perlu disadari rekan rekan guru honorer yang sudah diangkat PPPK, agar jangan lengah dan mengendurkan semangat mengajarnya, karena status PPPK adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja, yang jikalau sang PPPK melanggar kesepakatan dalam perjanjian kerja, sangat dimungkinkan akan diputus kontraknya, untuk itu jangan kendor jangan malas untuk terus menjaga asa mengajar anak bangsa agar dikemudian hari anak bangsa ini dapat semakin berprestasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun