Itu bukan keyakinan tetapi hanyalah prasangka, dia hanya menetapkan sesuatu hanya berdasarkan kata hatinya bukan karena data yang benar.
Sebenarnya kasus di atas hampir sama, tetapi sebenarnya berbeda.
Contoh pada kasus yang pertama memang bisa didasarkan pada kaidah;
اْلأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
Karena keyakinannya disertai data yang benar, bahwa dia memang sudah berwudhu dan suci dari hadas. Berbeda dengan contoh kasus yang kedua, memang sama-sama ragu tetapi tidak disertai dengan data yang benar bahwa waktu itu memang sudah memasuki waktu magrib, dia langsung menetapkan sesuatu yang menurutnya benar saja.
Terdapat pada kitab Al- Faroidul Al- Bahiyyah karya Sayyid Abu Bakar Al-Ahdali Al-Yamani As-Syafi'i.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H