Mohon tunggu...
Muhammad CaesarAditya
Muhammad CaesarAditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya seorang santri dan juga mahasiswa di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa

Saya hanyalah seorang santri sekaligus mahasiswa yang suka menulis dan membaca. Saya sangat ingin menggunakan hobi saya untuk hal yang lebih besar lagi. Saya suka menulis baik itu fiksi maupun non fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faroidul Bahiyyah: Penjelasan Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Tetap dalam Keadaan Semula

6 Januari 2023   22:31 Diperbarui: 6 Januari 2023   22:48 1445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Faroidul Bahiyyah: Penjelasan Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Tetap Dalam Keadaan Semula, foto santri Bil Qolam.

HUKUM - Penjelasan Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Tetap Dalam Keadaannya Semula, Terdapat Pada Pitab Al-Faroidul Al-Bahiyyah karya Sayyid Abu Bakar Al-Ahdali Al-Yamani As-Syafi'i.

اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ

Keyakinan Tidak Bisa Hilang Karena Keraguan

Salah satu turunan dari kaidah diatas adalah;

اْلأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ

Artinya : hukum asal segala sesuatu adalah tetap, keadaan semula.

Contohnya : Ketika kamu mengambil wudhu dan suci dari hadas pada waktu magrib, ketika memasuki waktu isya’ muncul keraguan wudhumu batal atau tidak, suci atau ada hadas yang membatalkan, maka pada kasus seperti ini kembali lagi ke kaidah;

اْلأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ

dan yang dipakai adalah ketetapan yang awal bahwa kamu sudah berwudhu dan suci dari hadas.

Tetapi harus di garis bawahi bahwa keyakinan itu harus di sertai dengan data yang benar, tidak boleh hanya berdasarkan prasangka saja.

Contoh lainnya adalah ketika ada seseorang berpuasa dan dia ragu sudah memasuki waktu magrib atau belum, karena sudah ada hidangan diatas meja lalu dia makan karena merasa sudah memasuki waktu magrib, dan setelah selesai makan ternyata baru memasuki waktu magrib, berarti puasanya batal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun