Mohon tunggu...
Aditya Alif Ahmad Arsyad
Aditya Alif Ahmad Arsyad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, saya Aditya Alif Ahmad Arsyad

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketimpangan Sosial di Dalam Bidang Pendidikan

12 September 2023   11:16 Diperbarui: 12 September 2023   11:16 22647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pendidikan.id/news/madrasah-bergerak-menuju-digital-di-tengah-ketimpangan-pendidikan-apakah-bisa/

Ketidakmerataan inilah yang menjadi masalah pendidikan di Indonesia. Pemerintah khususnya kementerian Pendidikan harus segera bergerak untuk menyelesaikan berbagai masalah pendidikan di Indonesia. Karena bagaimanapun juga pendidikan adalah hal yang sangat penting untuk menyongsong masa depan dan mencerdaskan anak-anak bangsa.

Solusi

Upaya pemerataan pendidikan di Indonesia merupakan usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan demi menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Pemerataan pendidikan selalu terhambat oleh ketimpangan kualitas sekolah, juga oleh perilaku tidak terpuji oknum yang tidak merepresentasikan nilai-nilai Pancasila pada pelaksanaan kebijakan pendidikan. Penyelenggaraan sistem zonasi harus tetap diberlakukan karena kebutuhan zaman, serta upaya dalam mewujudkan keadilan dalam bidang pendidikan, dengan diiringi pembaharuan dan perbaikan kebijakansecara progresif dan visioner, sebagai proses evaluasi, dalam memberikan kebijakan terbaik.

Hambatan dalam pelaksanaan sistem zonasi di Indonesia, adalah, sarana dan prasarana yang tidak merata akibat dari disparitas sekolah favorit dan non favorit, ketidakjelasan informasi yang beredar, masih terdapatnya oknum yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta adanya ketidaksesuaian antara jumlah penduduk dengan keberadaan sekolah di daerah tertentu Nadiem Makarim melalui kebijakan Kemendikbud mengeluarkan pembaharuan untuk sistem zonasi, yaitu menambah kuota jalur prestasi menjadi 30%, dengan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 70%. Sebagai upaya orang tua siswa dalam memotivasi anaknya untuk mendapatkan nilai maksimum atau memuaskan.

Dalam kuota zonasi sebesar 70% harus mengakomodir tiga kriteria. Pertama, batas maksimal jalur zonasi 50%. Kedua jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15%, Ketiga, pengguna jalur perpindahan orang tua 5%. Kemudian kuota sisa sebanyak 30% untuk jalur prestasi. Pembaharuan ini ditegaskan sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dalam bidang pendidikan, terkhusus dalam menghidupkan kembali persaingan secara sehat lewat jalur prestasi. (Nanggala, 2020) 

Kesimpulan

Masyarakat kecil yang memiliki ekonomi kurang bagus hanya akan memiliki pendidikan yang rendah, berbanding terbalik dengan masyarakat yang memiliki ekonomi yang bagus dan status sosial yang tinggi cenderung berpendidikan tinggi. Ada beasiswa tapi juga ada syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkannya sehingga banyak masyarakat kecil yang masih belum mendapatkan pendidikan yang tinggi. Sekolah yang memiliki infrastruktur yang bagus dan memadai tentunya akan memiliki suasana belajar yang nyaman. Biaya pendidikan yang terlalu mahal Semakin tinggi biaya pendidikan seharusnya bisa membuat sekolah memiliki fasilitas yang lengkap untuk menunjang proses belajar.

Fasilitas yang tidak memadai Sekolah yang tidak memiliki modal besar tentunya akan terhambat di bagian sarana dan prasarana sekolah, sebaliknya sekolah yang memiliki modal besar tentunya akan dengan mudah mendapatkan fasilitas yang lengkap. 

Berdasarkan aspek-aspek yang bisa menyebabkan adanya ketimpangan dalam pendidikan tersebut, oleh karena itu diperlukan peran serta dari institusi-institusi yang berwajib untuk menunjang pendidikan secara merata dari daerah perkotaan sampai sudut pelosok yang masih tertinggal Keadaan di Papua dalam hal pendidikan sangat memprihatinkan dan banyak anak-anak yang tidak bersekolah, entah itu karena alasan ekonomi ataupun memilih untuk putus sekolah. Solusi

Upaya pemerataan pendidikan di Indonesia merupakan usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan demi menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. 

Hambatan dalam pelaksanaan sistem zonasi di Indonesia, adalah, sarana dan prasarana yang tidak merata akibat dari disparitas sekolah favorit dan non favorit, ketidakjelasan informasi yang beredar, masih terdapatnya oknum yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta adanya ketidaksesuaian antara jumlah penduduk dengan keberadaan sekolah di daerah tertentu Nadiem Makarim melalui kebijakan Kemendikbud mengeluarkan pembaharuan untuk sistem zonasi, yaitu menambah kuota jalur prestasi menjadi 30%, dengan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 70%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun