5.Usulan dilakukan melalui database pemasyarakatan;
6.Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Dirjen Pemasyarakatan.
Tak hanya di Indonesia, negara lain juga telah mengkaji dan menginisiasi pembebasan narapidana terkait penyebaran wabah virus corona. Di Inggris, misalnya, pemerintah Inggris mengatakan akan membebaskan narapidana yang memiliki pelanggaran berisiko rendah dan narapidana yang menjalani hukuman penjara kurang dari dua bulan. Tahanan dipantau secara elektronik dan akan dikembalikan ke penjara jika dia menunjukkan sesuatu yang mengkhawatirkan.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, bisa jadi menyimpulkan bahwa pembebasan bersyarat bagi narapidana selama pandemi Covid-19 tidak efektif. hal ini dikarenakan beberapa tahanan yang menerima asimilasi dan hak integrasi (pembebasan bersyarat, cuti pra-rilis, bersyarat cuti) telah mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana dan harus menjalani proses hukum. It tidak efektifnya pembebasan bersyarat selama pandemi corona dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya penilaiansebelum dibebaskan oleh petugas yang ceroboh, serta lemah pengawasan bagi narapidana yang menjalani asimilasi danhak integrasi oleh pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H