Mohon tunggu...
ADITYA KUSUMA HASIBUAN
ADITYA KUSUMA HASIBUAN Mohon Tunggu... Lainnya - PELAJAR

BERENANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Pembebasan Bersyarat bagi Para Tahanan Selama Penyebaran Virus Covid-19

15 Mei 2023   14:33 Diperbarui: 15 Mei 2023   14:36 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana selama Covid-19 Pandemi

Dalam membuat kebijakan pembebasan narapidana terkait wabah corona, pemerintah menetapkannya melalui program asimilasi dan hak integrasi. Program asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dan anak yang dilakukan dengan mengintegrasikan narapidana dan anak dalam masyarakat.Selanjutnya, hak integrasi adalah pemberian pembebasan bersyarat, cuti pra-bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana yang tidak melakukan tindak pidana selain terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia dan kejahatan transnasional. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona. Syarat-syarat pengusiran narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah yaitu:

1.Narapidana yang masa tahanannya 2/3 (dua per tiga) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020

2.Anak yang masa tahanannya (setengah) jatuh hingga 31 Desember 2020

3.Tahanan dan anak-anak yang tidak berhubungan dengan PP 99/2012, yang tidak mendapat subsidi dan bukan warga negara asing;

4.Asimilasi dilakukan di rumah hingga integrasi dimulai dalam bentuk pembebasan bersyarat, cuti pra-bebas dan pembebasan bersyarat.

Sedangkan kriteria pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti pra bebas dan cuti bersyarat) meliputi:

1.Narapidana yang telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana;

2.Anak yang telah menjalani dari masa pidana;

3.Tahanan dan anak-anak yang tidak berhubungan dengan

4.PP 92 Tahun 2012, yang tidak mendapat subsidi dan bukan warga negara asing;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun