Mohon tunggu...
Mohamad Aditya
Mohamad Aditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN SSC

Editor

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Penyaluran Zakat Fitrah di Masjid Al-Hamood: Membangun Kesejahteraan Bersama

18 April 2024   09:06 Diperbarui: 18 April 2024   09:26 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat Muslim yang telah mampu untuk membayar sebelum Idul Fitri tiba. Kewajiban ini bukan hanya sekadar ritual ibadah, melainkan juga sebuah bentuk kepedulian sosial terhadap sesama yang membutuhkan. Di tengah kesadaran akan pentingnya zakat fitrah, Masjid Al-Hamood, yang berlokasi di Desa Bogares, Kota Tegal, Jawa Tengah, menjalankan peran penting dalam menyalurkan zakat fitrah kepada masyarakat setempat.

Desa Bogares Kidul, sebagai latar belakang tempat di mana Masjid Al-Hamood berdiri, memiliki konteks yang memperkaya makna zakat fitrah. Kota Tegal, yang dikenal dengan tingginya tingkat kemiskinan, membuat zakat fitrah menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata dalam memerangi ketidaksetaraan sosial dan mengentaskan kemiskinan.

Di dalam struktur organisasi Masjid Al-Hamood, terdapat panitia zakat fitrah yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang peduli dengan keberlangsungan amal ibadah ini. Dipimpin oleh Bapak Ahmad Yani sebagai Ketua, Ibu Ustmani sebagai Sekretaris, dan Ibu Siti sebagai Bendahara, serta Bapak Afif yang bertanggung jawab dalam pendistribusian zakat fitrah, panitia ini mengelola proses dengan penuh tanggung jawab.

Besaran zakat fitrah yang diatur di Masjid Al-Hamood adalah sebesar 2,8 kg beras per individu. Dengan jumlah muzakki mencapai 312 orang, total zakat fitrah yang terkumpul mencapai 873,6 kg. Proses pembayaran zakat fitrah dilakukan dengan sistem yang terorganisir, di mana jamaah yang telah mampu membayar dapat melakukannya melalui panitia masjid atau melalui transfer bank sebagai bentuk kemudahan.

Kegiatan penyaluran zakat fitrah ini bukan hanya sekedar pembagian beras semata, melainkan juga sebuah upaya untuk membangun kesejahteraan bersama. Melalui peran Masjid Al-Hamood, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan, sehingga tercipta kehidupan yang lebih berdaya dan berkeadilan bagi semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun