Disebut orang dengan masalah kejiwaan
dan orang dengan gangguan jiwa dianggap
sebagai cacat mental maka mereka berhak
memperoleh perawatan, pendidikan,
pelatihan dan bantuan khusus atas biaya
Negara, sehingga tidak seharusnya orang
dengan masalah kejiwaan dan orang
dengan gangguan jiwa dipasung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!