Infrastructure Maintenance Operation (IMO) merupakan dana perawatan dan operasional kereta api yang dikucurkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia lewat Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan diserahkan ke PT. KAI (Persero) selaku operator perjalanan Kereta Api di Indonesia. Pelaksanaan IMO sendiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perekeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara. Hal ini juga merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat atas kenyamanan serta keselamatan para pengguna layanan kereta api sesuai Undang-Undang (UU) 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Adapun ruang lingkup pekerjaan IMO ialah meliputi kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian yang terdiri dari perawatan berkala dan perbaikan untuk mengembalikan fungsinya agar layak operasi serta pengoperasian prasarana kereta api. Perawatan tersebut terdiri dari perawatan stasiun kereta api, perawatan fasilitas operasi kereta api, perawatan jembatan, dan perawatan jalur kereta api. Menurut The Global Competitiveness Report (GCR) kualitas prasarana Kereta Api Indonesia menempati urutan ke 30 dari 137 negara dari seluruh dunia. Tentunya urutan ini dapat memacu Indonesia untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas.
Perjanjian Kontrak IMO telah berlangsung sejak tahun 2015, adapun besaran nilai kontrak IMO pada tahun 2015 Sebesar 1,47 Triliun. Sedangkan pada tahun 2016 dan 2017 masing-masing  1,14 Triliun dan 1,65 Triliun. Pada tahun 2018 ini Pemerintah di wakili oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali menurunkan anggaran IMO yakni sebesar 1,3 Triliun, Alokasi anggaran tersebut mengalami penurunan yang signifikan dari tahun lalu yakni sebesar 1,65 Triliun. Alasan penurunan anggaran yang dipakai pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian karena efisiensi oleh PT. KAI (Persero). Hal ini merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2018 Nomor: SP DIPA-022.08.1.467484/2018 tanggal 5 Desember 2017.
Tercatat, selama periode Januari-Oktober 2017 jumlah penumpang kereta api mencapai 322,1 juta orang atau naik 11,08% dibanding periode yang sama ditahun 2016. Hal ini membuktikan bahwa kereta api masih menjadi alat transportasi publik yang sangat digemari masyarakat Indonesia. Intensitas, dan kepadatan angkutan kereta api ini berbanding terbalik dengan dana pemeliharaan kereta yang dari tahun ke tahun semakin turun. Kalau pakai logika sederhana, untuk menjaga kondisi kereta tetap prima dibutuhkan additional budget yang besar, bukan malah dilakukan penurunan. Padahal setiap tahun PT.KAI (Persero) harus membayar uang sewa rel atau disebut Track Access Charge (TAC) kepada pemerintah lewat Kementerian Perhubungan.Â
Kondisi saat ini anggaran IMO tidak 100% dipenuhi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga PT.KAI Harus menutup kekurangannya yang berakibat pada naiknya tarif angkutan penumpang maupun barang, seharusnya Kementerian Perhubungan dapat memenuhi biaya 100% tersebut lewat APBN disetiap tahunnya, bukannya malah terus dipotong.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H