Resume Jurnal
ENVIRONMENT AND PARTICIPATION
The shifting significance of a double concept
Pieter Leroy and Jan P.M. van Tatenhove
Sejak diangkat pada akhir tahun 1960 sampai awal 1970-an mengenai kepedulian akan lingkungan, ini bersangkutan antara dua aspek mengenai “green discontent” yaitu lingkungan dan partisipasi. Sejak 1970 ketidakpuasan yang meningkat secara bertahap dan didukung oleh tumbuhnya kepedulian lingkungan serta diperkuat oleh konflik lingkungan. Terdapat dua aspek mengenai “green discontent” yaitu protes selalu mengenai rencana kebijakan mengenai lingkungan dan cara merealisasikan kebijakan.
Diskonten hijau beberapa tahun ini lebih meluas mengenai kritik publik : kritik berfokus kepada sistem kapitalis dan peranan negara merawat ketidakadilan. Ini untuk institusi kapitalis yang terpolitisasi, untuk demokratisasi negara dan emansipasi yang menekan kelompok yang menginterpretasikan tentang radikalisasi terhadap virtual partisipasi di semua sektor masyarakat : di gereja dan pasar di universitas dan dalam politik.
Pergerakan melawan datang disetiap sektor, menantanglegitimasi institusi yang telah ada, berargumen dengan yang lain, terutama struktur partisipatori. dalam setiap jalan yang mereka lakukan, pergerakan lingkungan, pergerakan perempuan, pergerakan pelajar, dan pergerakan sosial baru, tidak jarang ide radikal institusi lama yang berekspetasi dan membuat organisasi baru.
Tak jarang para pegiat lingkungan selalu menyuarakan ide-ide mereka mengenai kerusakan lingkungan dan kebijakan lingkungan yang tak jarang sangat merugikan bagi keberlangsungan hidup manusia. Mereka selalu memprotes semua kebijakan yang tidak pro terhadap lingkungan dan tidak meneliti terlebih dahulu kebijakan tersebut sebelum dibuat.
Para pegiat lingkungan melakukan demo-demo untuk menentang atau bahkan melawan kebijakan pemerintah yang acap kali diputuskan tanpa melakukan penelitian terlebih dahulu. Pegiat lingkungan ini juga mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu terlibat dalam setiap keputusan pemerintah yang akan berdampak kepada masyarakat dan lingkungan. Selain itu, pegiat lingkungan juga menginginkan pemerintah melibatkan sebanyak mungkin masyarakat, peneliti, akademisi, LSM, dan lainnya untuk memberikan masukkan kepada pemerintah apabila ingin mengeluarkan suatu kebijakan.
Seperti yang terjadi di Jerman, kebijakan pemerintah untuk menggunakan nuklir sebagai pembangkit listrik, mendapatkan banyak protes dari pegiat lingkungan. Kebijakan pemerintah Jerman untuk memakai tenaga nuklir sebagai pembangkit listrik karena pemerintah melihat penggunaan nuklir dapat menekan biaya pemerintah membeli bahan bakar fosil untuk pembangkit listrik dan tenaga nuklir dianggap sebagai energi yang hijau. Namun, pegiat lingkungan melihat dengan sisi yang lain, yaitu mereka membandingkan dengan tragedi Chernobyl yang belum lama terjadi. Kebocoran pembangkit lsitrik nuklir membuat satu kota tercemar radiasi nuklir dan harus dikosongkan sehingga merugikan masyarakat dan lingkungan. Pegiat lingkungan ini tidak mau tragedi tersebut terulang di Jerman sehingga mereka memprotes kebijakan pemerintah.
Selain itu, murahnya merawat energi nuklir merupakan alasan negara-negara Uni Eropa menggunakannya walaupun pada awal pembangunan memakan biaya yang sangat besar. Di Uni eropa juga teknologi nuklir digunakan sebagai senjata militer walaupun banyak negara yang menentangnya karena tidak ingin kejadian Hiroshima dan Nagasaki pada perang dunia 2 terjadi kembali.
Partisipasi masyarakat untuk terlibat akan kebijakan yang dilakukan pemerintah terutama yang menyangkut dengan lingkungan mereka semestinya dilakukan dengan baik. Apalagi jika pemerintah ingin mengadakan dan membangun infrastruktur di daerah tersebut, sebab yang benar mengerti daerah tersebut adalah masayrakat yang tinggal di situ selain itu diperkuat dengan kajian dari para peneliti. Partisipasi masyarakat untuk pembangunan suatu negara sangat penting sebab masyarakat dapat mengetahui dan memelihara infrastruktur atau apapun yang pemerintah buat sehingga mereka merasa memiliki fasilitas tersebut.
Pemerintah pun harus peka terhadapa keinginan-keinginan masyarakatnya yang sangat dibutuhkannya. Pemerintah dalam melakukan sautu kebijakan pun dapat mengakomodir keinginan masyarakat sehingga terjadi feedback antara pemerintah dan masyarakat.
Partisipasi masyarakat akan lingkungan pun sangat besar dibutuhkan untuk menjaga lingkungan dan alam yang ada disekitarnya sehingga lingkungan mereka terjaga dan terawat dengan baik selain itu peran pemerintah dalam menjaga lingkungan yaitu membuat peraturan yang tepat dan tegas agar lingkingan terjaga serta pemerintah harus bersikap tegas kepada masyarakat yang melanggar peraturan pemerintah mengenai lingkungan.
Masyarakat acap kali tidak kapok terhadap hukuman kesalahannya karena penegak hukum tidak menindak dan menghukum mereka dengan tegas sehingga seringkali tidak menimbulkan efek jera. Dengan kata lain, sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga dan merawat lingkungan sangat dibutuhkan supaya lingkungan dan alam di bumi ini dapat terjaga dan kita nikmati hingga nanti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H