Mohon tunggu...
ADITYA BIMAPRAKOSA
ADITYA BIMAPRAKOSA Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi main bola

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fintech Syariah: Transformasi Keuangan Digital Berbasis Islam

19 Desember 2024   21:35 Diperbarui: 19 Desember 2024   21:35 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Fintech Syariah: Transformasi Keuangan Digital Berbasis Prinsip Islam

Perkembangan teknologi finansial, juga dikenal sebagai fintech, telah menghasilkan perubahan besar dalam industri keuangan di seluruh dunia. Fintech syariah muncul di tengah arus digitalisasi saat ini sebagai solusi kreatif yang menggabungkan kemajuan teknologi dengan prinsip ekonomi Islam. Fenomena ini mulai mendapat perhatian di seluruh dunia, bukan hanya di negara-negara dengan banyak penduduk Muslim.

Laporan State of the Global Islamic Economy Report menyatakan bahwa pasar fintech syariah di seluruh dunia terus berkembang dengan cepat. Dengan total aset mencapai ratusan miliar dolar Amerika, industri ini telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya transaksi keuangan yang sesuai dengan syariat Islam dan kemudahan akses ke platform digital mendorong pertumbuhan ini.

Dalam pelaksanaannya, fintech syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam. Salah satu prinsip utama adalah larangan bunga, atau riba, yang digantikan oleh sistem yang berbagi hasil atau keuntungan. Setiap transaksi keuangan harus adil dan transparan, menurut sistem ini. Fintech syariah juga menerapkan prinsip gharar, yang berarti ketidakpastian, dan maysir, yang berarti perjudian, yang harus dihindari dalam setiap operasi ekonomi.

Menurut Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada tren positif dalam pertumbuhan fintech syariah di Indonesia. Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi syariah digital karena merupakan negara dengan mayoritas Muslim di dunia. Banyak platform fintech syariah telah muncul, menawarkan berbagai fitur seperti pembayaran digital, pembiayaan antara rekan, dan manajemen investasi berbasis syariah.

Inovasi fintech syariah bukan hanya perbankan konvensional. Peluang baru untuk membangun produk keuangan syariah telah muncul sebagai hasil dari kemajuan teknologi blockchain dan smart contracts. Salah satu contohnya adalah sukuk digital, inovasi yang memungkinkan investasi pada instrumen keuangan syariah melalui platform digital yang lebih efektif dan lebih jelas. Selain itu, penggunaan teknologi ini memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah secara real-time.

Fintech syariah memainkan peran penting dalam memperluas akses ke layanan keuangan, terutama bagi masyarakat yang belum terjangkau perbankan konvensional. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Islamic Development Bank, fintech syariah telah membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem keuangan formal, terutama di daerah-daerah dimana institusi keuangan konvensional sulit dijangkau.

Ketika datang ke pengembangan fintech syariah, masalah utama adalah menggabungkan inovasi teknologi dengan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi operasi fintech syariah. Standarisasi dan peraturan yang tepat sangat penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri ini sesuai dengan prinsip Islam.

Seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi digital dan peningkatan kesadaran masyarakat akan keuangan syariah, masa depan fintech syariah tampak menjanjikan. Menurut McKinsey & Company, pasar fintech syariah global akan terus berkembang dengan cepat dalam sepuluh tahun mendatang. Diharapkan bahwa layanan yang ditawarkan oleh platform fintech syariah akan semakin diperkaya dengan inovasi teknologi seperti kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin.

Pengembangan ekosistem fintech syariah yang berkelanjutan juga bergantung pada kerja sama antara pemain industri, regulator, dan lembaga pendidikan. Penting untuk mendukung pertumbuhan industri ini adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang keuangan syariah digital, membangun sumber daya manusia yang berkualitas, dan memperkuat infrastruktur teknologi.

Dalam lanskap keuangan digital global, fintech syariah telah menunjukkan dirinya sebagai opsi yang dapat diterima. Industri ini memberikan solusi keuangan yang patuh syariah dan membantu membangun sistem keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan dengan menggabungkan inovasi teknologi dan prinsip ekonomi Islam. Fintech syariah diproyeksikan akan terus memainkan peran penting dalam mengubah industri keuangan global seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  • Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan Perkembangan Fintech Syariah di Indonesia. Jakarta: BI & OJK Publishing.
  • DinarStandard. (2023). State of the Global Islamic Economy Report 2023/24. Dubai: DinarStandard.
  • Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2023). Regulasi dan Panduan Fintech Syariah. Jakarta: DSN-MUI.
  • Islamic Development Bank. (2023). Financial Inclusion Through Islamic Fintech: A Comprehensive Study. Jeddah: IsDB Publishing.
  • McKinsey & Company. (2023). The Future of Islamic Fintech: Global Market Outlook 2024-2030. New York: McKinsey & Company.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun