Mohon tunggu...
Aditya PanduDinata
Aditya PanduDinata Mohon Tunggu... Insinyur - Mahasiswa Program studi rekayasa perancangan mekanik

kebahagian dibangun dari rasa sakit

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Redesain Alat Pencacah Plastik Sebagai Penunjang Efektivitas Pengelolaan Sampah di Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan

12 Februari 2022   23:01 Diperbarui: 12 Februari 2022   23:12 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sabtu, februari 2022,desa kenteng meruapak desa yang berada 1300 meter dari permukaan air laut hal ini salah satu faktor yang menjadikan desa kenteng memiliki pesona alam yag memuka sehingga tak jarang desa kenteng juga disebut juga dengan sebutan pesona desa keteng.

Karena kaindahan dengan pesona alam yang menarik dan memiliki daya tarik yang besar bagi wisatawan domestik,karena dengan keindahan alam yang menjadikan desa kenteng ini menjadi desa wisata,berbagai permasalahan yang muncul diantaranya adalah permasalahan akan melimpahnya sampah plastik.

Plastik adalah jenis sampah plastik yang semakin hari terus meningkat volumenya setiap tahun. Seiring perkembangan ekonomi di negeri ini, penggunaan plastic akan terus meningkat.

Hal ini disebabkan karena keunggulan dari karakteristik plastik yang ringan, kuat, tahan karat, sifat penyekatan yang baik dibanding dengan karakteristik material lainnya. Sampah plastik yang berada dalam tanah yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme menyebabkan mineral mineral dalam tanah baik organik maupun anorganik semakin berkurang. Salah satu cara untuk memanfaatkan sampah plastik yaitu dengan metode daur ulang. 

Dalam proses daur ulang plastik, tahap pertamanya adalah proses pencacahan menggunakan mesin pencacah plastik. Pencacahan merupakan proses daur ulang plastik bekas yangmempunyai fungsi mengolahplastik bekas menjadi bahan baku sekunder berupa serpihan. 

Hal ini membuat mahasiswa kkn 2022  bernama aditya pandu dinata berinovasi untuk merancang mesin pencacah plastik dengan kapasitas 100 kg per jam untuk mencacah plastik untuk mengurangi intensitas sampah dengan jumlah besar menjadi lebih terkendali, pengolahan sampah hasil cacahan tersebut kemudian dapat didaur ulng kembali sehingga sampah yang melimpah ini dapat dimanfaatkan dan tidak menjadi sampah yang sia-sia dan berpolusi dengan perancang tersebut aditya mendatangi tempat pengelolaan sampah untuk memenuhi referensi yang dibutuhkan ,yang kemudian dapat menjadi acuan untuk mesin dan kapasitas yang akan dirancang

Data yang dihitubg berupa 

F = A × fs F = 1050 𝑚𝑚2 × 0,10368 N/𝑚𝑚2 F = 108,864 N 

Keterangan : A = Luas Penampang Pastik (𝑚𝑚2 ) 

fs = Tegangan Geser Plastik N/𝑚m2 ) 

F = Gaya Potong Pisau (N) 

Setelah mendapatkan nilai dari gaya potong pisau maka didapatkan perhitungan torsi sebagai berikut: T = F × L T = 108,864 N × 0.075 m

 T = = 8,16 Nm

 Keterangan : T = Torsi (N)

 L = ½ Diameter Pisau (m)

 Daya Pada Motor dengan Rpm Yang direncanakan adalah P = T ×2π×𝑛 60 P = 8,16×2π×2820 60 

P = 2408.5 = 2,41 Kw 1 HP = 0,746 kW 𝑃 = 2,41 0,746 P = 3,2 HP 

Daya yang dibutuhkan dalm pencacahan sampah plastik dengan nilai 0,10368 N/𝑚𝑚2 sebagai tegangan geser plastic dan 1050 𝑚𝑚2 sebagai luas penampang plastik diperoleh perhitungan dengan torsi 8,16 Nm dan kebutuhan daya mesin dalam mencacah bernilai 3,2 HP ,nilai kebutuahan daya harus lebih kecil dari penggunaan komponen yang digunakan sebagai motor penggerak utama 

Analisa Proses Kinerja Mesin Untuk mengetahui kapasitas dari mesin pencacah plastik kapasitas 100 kg/jam ini dapat diketahui melalui perhitungan berikut ini: Q = 100 kg /jam

Q = 100 𝐾𝑔 𝐽𝑎𝑚𝑥 1𝑗𝑎𝑚 60 𝑚𝑒𝑛𝑖𝑡 Q = 1,67 kg/menit Q = 1670 g/menit

Karena waktu periode kkn yang terbatas hanya 45 hari dan perlu menjalankan program kerja yang lain,data tersebut tententunya masih dalam  rancangan saja yang kemudian untuk keputusan realisasi dkembalikan aditya kepada pihak pemerintah desa kenteng,sebagai langkah tindakan berikutnya.

Penulis : Aditya Pandu Dinata

DPL : Dr. Teguh Suprihatin, S.Si.,M.Si

Bandungan,12 Februari 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun