Pada hari Sabtu, 24 Juli 2021 Tim KKN-DR menggelar sosialisasi tentang Program KIP Kuliah. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, oleh karena itu kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara daring (dalam jaringan) demi mendukung pemerintah untuk menekan tingkat penyebaran COVID-19.
Kegiatan sosialisasi ini di ikuti oleh 9 siswa-siswi dari tingkatan SMA/SMK Sederajat di Kota Pasuruan, diantaranya  adalah dari SMA Negeri 1 Pasuruan, SMA Negeri 2 Pasuruan, SMA Negeri 3 Pasuruan, SMA Negeri 4 Pasuruan, SMK Negeri 1 Pasuruan dan SMK Negeri 2 Pasuruan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan program pemerintah terkait pendidikan tinggi berupa KIP Kuliah kepada para peserta. Masih banyak para peserta yang minim informasi terkait KIP Kuliah ini. Oleh karena itu Tim KKN Uniwara mensosialisasikan KIP Kuliah ini dengan memberikan penjelasan tentang apa itu KIP, apa manfaat dari KIP, cara memperolehnya dan apa saja berkas yang dibutuhkan ketika mengajukan KIP Kuliah ini.
KIP kuliah merupakan bantuan pendidikan perkuliahan yang bertujuan membebaskan pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dan biaya kuliah atau pendidikan. Tidak hanya itu, mulai tahun akademik 2020/2021 pemilik KIP kuliah juga akan mendapat bantuan biaya hidup yang besarannya berbeda-berbeda.
Mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dari Puslapdik Kemendikbud, ada tiga manfaat yang diberikan kepada pemegang KIP Kuliah, yaitu:
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi
2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan
3. Bantuan biaya hidup bulanan
Berikut adalah syarat-syarat umum pendaftaran KIP Kuliah seperti yang dilansir dari Portal Informasi Indonesia:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
2. Penerima KIP memiliki potensi akademik yang bagus tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dokumen yang sah.
3. Penerima KIP Kuliah lulus penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang sudah terintegrasi.
Syarat khusus lain, adalah KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang diterima di Perguruan Tinggi, atau mahasiswa afirmasi (berasal dari Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI).
Selain syarat di atas, calon penerima KIP Kuliah juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang bisa dibuktikan dengan beberapa poin berikut ini:
1. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Berasal dari panti sosial atau atau panti asuhan.
4. Berasal dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5. Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 tiap bulannya. Atau pendapatan gabungan orang tua atau wali jika dibagi anggota keluarga hasilnya paling banyak Rp 750.000.
Proses pendaftaran KIP Kuliah seluruhnya dilakukan secara daring, baik melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id maupun melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps (berbasis android).
Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa bersangkutan atau dilakukan oleh pihak perguruan tinggi. Pendaftaran oleh perguruan tinggi dilakukan apabila siswa yang bersangkutan sudah diterima dan melakukan registrasi.
Registrasi dilakukan dengan mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email (direkomendasikan gmail). Selanjutnya Sistem akan melakukan validasi atas data yang diinput, jika pendaftaran berhasil, maka siswa akan menerima email berisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses. Kemudian siswa bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan cara masuk menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang telah diterima.
Untuk mempermudah peserta dalam memahami apa yang sudah kami jelaskan, kami memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mencoba melakukan registrasi secara langsung. Para peserta terlihat sangat antusias dalam mencoba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H