Mohon tunggu...
Aditya Setiawan
Aditya Setiawan Mohon Tunggu... profesional -

Fresh graduate. Lagi magang. Suka nonton. Tertarik nulis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Zakat dan Pajak : Sinergi Membangun Bangsa

7 Mei 2014   16:57 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:46 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Orang Bijak Bayar Pajak

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat” – Pasal 1 UU KUP

Sebagai sumber utama penerimaan negara, pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

  • Budgetair, pajak sebagai anggaran yang digunakan untuk pembangunan dan pengelolaan negara, belanja pegawai dan pembangunan sarana umum.
  • Regulerend, pajak untuk mengatur aktivitas ekonomi dalam negeri. Misalnya,  menerapkan pajak impor yang tinggi sehingga produksi lokal meningkat.
  • Stabilitas, pajak sebagai alat pengendali uang beredar sehingga dapat menjaga inflasi.
  • Redistribusi, pajak sebagai pengalihan pendapatan dari masyarakat kemampuan ekonomi tinggi ke masyarakat ekonomi lemah.

Tahun 2013, realisasi penerimaan pajak mencapai 1.099 triliun rupiah. Target penerimaan pajak tahun 2014 ditetapkan sebesar 1.110 triliun rupiah. Bukan hal mudah bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertugas mengadministrasikan uang pajak. Tak sedikit masyarakat yang belum paham mengenai hak dan kewajiban perpajakannya. Terbukti hanya ada sekitar 20 juta wajib pajak dari seperempat milyar penduduk Indonesia. Dibutuhkan kerja keras untuk #IndonesiaMoveOn dari masyarakat tak patuh pajak menuju masyarakat taat pajak.

[caption id="attachment_335066" align="aligncenter" width="300" caption="Pajak Membangun bangsa , sumber"][/caption]

Banyak orang yang enggan membayar pajak karena merasa tidak menikmati timbal balik atas uang pajak yang dikeluarkannya. Dalam hal ini pemerintah berperan memberikan citra positif pada masyarakat mengenai distribusi pajak. Diperlukan penyuluhan tentang pentingnya membayar pajak demi kelangsungan pembangunan bangsa. Bicara soal timbal balik, pajak yang kita bayar tentu memberi timbal balik walau secara tidak langsung. Jembatan, jalan raya, rumah sakit dan fasilitas pendidikan dibiayai dengan pajak. Subsidi BBM dan bahan pangan juga menggunakan uang pajak. Selain itu, dibutuhkan ketegasan pemerintah dalam mengawasi administrasi perpajakan. Sanksi yang memberi efek jera harus diterapkan bagi wajib pajak yang melanggar aturan.

Kedaulatan Di Tangan Rakyat

Sebagai masyarakat, kita memegang peranan paling penting untuk mengawasi penyelenggaraan negara. Jangan sampai pajak yang kita bayar digunakan untuk hal yang sia – sia. Apalagi belakangan ada kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak. Kita harus jadi masyarakat yang cerdas dan kritis. Manfaatkan fasilitas Kring Pajak (500200) untuk mengadukan tindakan melawan hukum di bidang perpajakan. Dengan begitu, pajak yang kita bayar dapat digunakan dengan optimal untuk pembangunan negara. Kita diberdayakan untuk membangun negara melalui uang pajak. Jadi, kita juga harus memberdayakan diri untuk menjadi pengawas penggunaan uang pajak.

[caption id="attachment_335051" align="aligncenter" width="300" caption="sumber"]

13994293211341344403
13994293211341344403
[/caption]

2/3 Anggaran

Anggaran Pendidikan 2014 adalah sebesar 368 triliun rupiah. Dana tersebut digunakan untuk membangun sekolah layak, penyediaan beasiswa dan fasilitas pendidikan lainnya. Dengan membayar pajak, kita berarti ikut mencerdaskan bangsa.

Anggaran Kesehatan 2014 adalah sebesar 70 triliun rupiah. Pengadaan tenaga medis dan fasilitas kesehatan yang memadai membutuhkan dana cukup besar. Penanganan penyakit menular dan rehabilitasi juga penting guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Anggaran Kemiskinan 2014 adalah 134 triliun rupiah. Termasuk di dalamnya 18 triliun untuk subsidi pangan dan 2 triliun rupiah untuk penyertaan modal Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebagian lainnya digunakan untuk pengadaan Beras Miskin dan Bantuan Langsung Sementara Rakyat (BLSM).

[caption id="attachment_335053" align="aligncenter" width="300" caption="Kontribusi Pajak dalam APBN"]

13994294401983464210
13994294401983464210
[/caption]

Kita, masyarakat, diberdayakan untuk membangun bangsa melalui pajak yang dibayar. Pajak dari kita untuk kita. Pengelolaan pajak yang baik akan menciptakan kehidupan sosial yang adil, makmur dan sejahtera. Jurang sosial dipersempit sehingga si kaya dan si miskin memiliki kesempatan yang sama untuk berpendidikan, sehat dan berkarya.

Generasi Peduli Pajak

Untuk menciptakan masyarakat peduli pajak tentu harus dimulai dari generasi muda yang peduli pajak pula. Pada beberapa kesempatan, sosialisasi perpajakan dilakukan dengan cara – cara kreatif untuk menarik minat anak sekolah dan mahasiswa. Sosialisasi perpajakan dapat melalui seminar, kelas pajak, media sosial, blog, poster dan iklan layanan.

[caption id="attachment_335055" align="aligncenter" width="300" caption="Sosialisasi di Kantor Wilayah Sulawesi dengan penampilan operet, sumber"]

13994296061061966136
13994296061061966136
[/caption]

[caption id="attachment_335059" align="aligncenter" width="300" caption="Lomba anak pegawai pajak Kanwil Jawa Tengah I, sumber"]

13994299661619921512
13994299661619921512
[/caption] [caption id="attachment_335060" align="aligncenter" width="300" caption="Lomba poster pajak nasional"]
13994299982002076011
13994299982002076011
[/caption] [caption id="attachment_335061" align="aligncenter" width="300" caption="Sosialisasi di SMAN 1 Prembun peraih Adiwiyata Nasional, sumber"]
1399430093294919189
1399430093294919189
[/caption] Pajak dan Zakat

Keduanya mempunyai peranan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu dipergunakan untuk pembangunan dan kemakmuran orang banyak. Namun, banyak orang yang menganggap dengan membayar zakat harta berarti tidak perlu membayar pajak. Padahal, pajak dan zakat tidak saling menggantikan tetapi saling melengkapi. Posisi zakat tidak bisa digantikan pajak dan sebaliknya.

[caption id="attachment_335064" align="aligncenter" width="300" caption="Pajak dan Zakat"]

13994302381758842734
13994302381758842734
[/caption]

Pihak yang berhak menerima zakat : Fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fisabilillah dan musafir. Lalu apakah zakat dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, rumah sakit atau sekolah yang notabene juga dinikmati orang yang tidak berhak menerima zakat? Butuh kajian lebih mendalam dari pakar ekonomi islam terkait masalah ini.

Intinya, zakat dan pajak digunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat. Permasalahan timbul ketika terjadi dualisme pemungutan. Tadinya, masyarakat yang sudah membayar zakat tetap harus membayar pajak. Zakat yang dibayar seakan tidak diakui eksistensinya. Kemudian, zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) yang disahkan dapat diakui keberadaannya sebagai pengurang penghasilan wajib pajak. Keputusan ini memperjelas bahwa pajak dan zakat saling berkaitan dan satu tujuan. Salah satu BAZ yang telah diakui adalah #dompetdhuafa Republika. Lembaga nirlaba ini bertujuan mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa. Jadi, tidak ada salahnya membayar zakat melalui #dompetdhuafa agar dapat dijadikan komponen mengurangi pajak yang akan dibayar.

[caption id="attachment_335063" align="aligncenter" width="300" caption="Dompet Dhuafa, sumber"]

13994301781893406764
13994301781893406764
[/caption]

Kewajiban bernegara dan beragama dapat dilaksanakan dengan baik. Semoga setiap rupiah yang kita keluarkan baik untuk zakat maupun pajak dapat memberi manfaat. Pengelolaan pajak dan zakat yang baik akan membantu #IndonesiaMoveOn dari negara berkembang menuju negara maju.

[caption id="attachment_335069" align="aligncenter" width="300" caption="Bayar Zakat Lunasi Pajak , sumber"]

13994311731908959021
13994311731908959021
[/caption]

***

Sumber informasi:

http://www.dompetdhuafa.org/profil/sejarah/

http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/edef-seputar-list.asp?apbn=miskin

http://www.pajak.go.id/berita

http://mizaninstitute.com/zakat-dan-pajak-dalam-islam/ http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun