Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Koefisien Keberatan dan Banding Dalam Manajemen Pajak

23 November 2023   17:28 Diperbarui: 23 November 2023   17:52 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aditiya Hafizh Darmawan

Berdasarkan perhitungan diatas , maka dapat diambil kesimpulan jika :

Nilai yang dihasilkan dari persamaan substitusi A dan B tidak dapat di masukkan ke dalam C, D dan E.

Urutan nilai tertinggi ke terendah :

X1 : -4.5

X2 : 17.5

X3 dari persamaan D : 98

X3 dari persamaan E :9.25

Jika dilihat dari hasil persamaan diatas maka yang lebih logis adalah persamaan A dan B.

Analisa pada data dan persamaan diatas adalah jika nilai dari suatu koefisien pada persamaan yang dihitung tidak dapat di masukkan begitu saja ke dalam persamaan yang lain. Seperti manajemen pajak , tidak dapat ditetapkan sebuah peraturan yang sama pada perusahaan dan masalah yang berbeda. perlakuan keberatan dan banding juga harus melihat nilai yang akan didapatkan serta nilai yang harus dikeluarkan. 

Fungsi Atas Banding Pajak Perusahaan

Proses dalam banding adalah sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun