Manajemen pajak adalah usaha yang dilakukan oleh manajer pajak untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pajak dengan tujuan akhir agar pajak di perusahaan dapat dikelola secara baik, efisien dan ekonomis.Â
Tujuan manajemen pajak antara lain :
1. Menerapkan peraturan pajak secara benarÂ
2. Mencapai laba dan likuiditas yang diinginkan manajemenÂ
Konsep manajemen pajak secara umum :
1. Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Perencanaan pajak adalah langkah yang diambil untuk mengurangi besarnya pajak perusahaan secara legal . Penghematan pajak juga dapat diatur atau di rencanakan saat perencanaan pajak. Penghematan pajak dapat dilakukan dengan memanfaatkan pengecualian pajak, pengurangan tarif pajak menyeluruh, memaksimalkan pengurangan pada penghasilan, penundaan objek pajak, strukturisasi transaksi kena pajak.
2. Pengorganisasian Pajak (Tax Organizing)
Proses pengaturan putusan dari perencanaan pajak yang telah dilakukan.Â
3. Pelaksanaan Pajak (Tax Actuating)
Melaksanakan atau pengimplementasian dari perencanaan pajak secara formal maupun material. Manajemen pajak dijalankan tidak untuk melanggar peraturan, sehingga harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Pengendalian Pajak (Tax Controlling)
Pengawasan pada pelaksanaan perpajakan supaya pelaksanaan masih sesuai dengan peraturan perpajakan. Pengendalian pajak terkait dengan pemeriksaan pembayaran pajak, yaitu mengenai waktu pembayaran dan jumlah yang harus dibayarkan.
Kriteria manajemen pajak yang baik (Hutagaol 2006) :
- Manajemen pajak didesain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Komitmen dari seluruh manajemen
- Menyelenggarakan administrasi dan pembukuan yang memenuhi persyaratan fiskal
Pemeriksaan pajak adalah kegiatan menghimpun dan mengolah databukti transaksi yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standart pemeriksaan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan sebagai sarana penegakan hukum bagi WP atau penanggung pajak yang lalai dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan merupakan langkah dalam mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara.
Tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak atas kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lainnya. Sebelum dilakukan pemeriksaan , kantor pajak harus menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Pengiriman Surat panggilan. Hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada wajib pajak.
Macam-macam laporan hasil pemeriksaan :
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Hak wajib pajak saat pemeriksaan pajak :
- Meminta pemeriksa untuk menunjukan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan serta memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan
- Menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
- Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaanÂ
- Mengajukan permohonan Quality Assurance Pemeriksaan
- Mengisi kuisioner terkait pelaksanaan pemeriksaan
Kewajiban wajib pajak antara lain :
- Menghadiri panggilan pemeriksaan tepat waktu
- Menyiapkan dokumen yang menjadi dasar perhitungan penghasilan
- Memberikan akses pada sistem yang dikelola secara elektronik
- Memberikan akses pada tempat penyimpanan dokumen
- Menyediakan tenaga dan bantuan kepada tim pemeriksa
- Meminjamkan kertas kerja yang dibuat auditor eksternal
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
- Memberikan keterangan yang diperlukan (lisan/tertulis)Â
Kepatuhan pajak merupakan kondisi dimana wajib pajak memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Macam - macam kepatuhan pajak :
- Kepatuhan formal : Kondisi dimana wajib pajak memenuhi seluruh kewajiban formal dengan indikator pajak melalui penyampaian SPT.Â
- Kepatuhan materiil : Kondisi dimana wajib pajak secara substantif memenuhi semua ketentuan materiil perpajakan sesuai dengan undang-undang perpajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H