Tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak atas kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lainnya. Sebelum dilakukan pemeriksaan , kantor pajak harus menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Pengiriman Surat panggilan. Hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada wajib pajak.
Macam-macam laporan hasil pemeriksaan :
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Hak wajib pajak saat pemeriksaan pajak :
- Meminta pemeriksa untuk menunjukan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan serta memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan
- Menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
- Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaanÂ