Manajemen pajak adalah usaha yang dilakukan oleh manajer pajak untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pajak dengan tujuan akhir agar pajak di perusahaan dapat dikelola secara baik, efisien dan ekonomis.Â
Tujuan manajemen pajak antara lain :
1. Menerapkan peraturan pajak secara benarÂ
2. Mencapai laba dan likuiditas yang diinginkan manajemenÂ
Konsep manajemen pajak secara umum :
1. Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Perencanaan pajak adalah langkah yang diambil untuk mengurangi besarnya pajak perusahaan secara legal . Penghematan pajak juga dapat diatur atau di rencanakan saat perencanaan pajak. Penghematan pajak dapat dilakukan dengan memanfaatkan pengecualian pajak, pengurangan tarif pajak menyeluruh, memaksimalkan pengurangan pada penghasilan, penundaan objek pajak, strukturisasi transaksi kena pajak.
2. Pengorganisasian Pajak (Tax Organizing)
Proses pengaturan putusan dari perencanaan pajak yang telah dilakukan.Â