Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak Dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

15 November 2023   20:52 Diperbarui: 15 November 2023   21:11 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manajemen Pajak

Manajemen pajak adalah usaha yang dilakukan oleh manajer pajak untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pajak dengan tujuan akhir agar pajak di perusahaan dapat dikelola secara baik, efisien dan ekonomis. 

Tujuan manajemen pajak antara lain :

1. Menerapkan peraturan pajak secara benar 

2. Mencapai laba dan likuiditas yang diinginkan manajemen 

Konsep manajemen pajak secara umum :

1. Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Perencanaan pajak adalah langkah yang diambil untuk mengurangi besarnya pajak perusahaan secara legal . Penghematan pajak juga dapat diatur atau di rencanakan saat perencanaan pajak. Penghematan pajak dapat dilakukan dengan memanfaatkan pengecualian pajak, pengurangan tarif pajak menyeluruh, memaksimalkan pengurangan pada penghasilan, penundaan objek pajak, strukturisasi transaksi kena pajak.

2. Pengorganisasian Pajak (Tax Organizing)

Proses pengaturan putusan dari perencanaan pajak yang telah dilakukan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun