Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PMK Nomor 173/PMK.03/2021 Tentang Kode Faktur 07

2 November 2023   10:31 Diperbarui: 2 November 2023   10:58 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan PMK Nomor 173/PMK.03/2021 menjelaskan bahwa Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak. 

Kode Faktur Pajak 

01 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilai nya atau PPn Barang Mewah dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.

02 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai instansi pemerintah.

03 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya.

04 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain.

05 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu

06 - Penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak

07 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang PPnBM nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

08 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun