Berdasarkan PMK Nomor 173/PMK.03/2021 menjelaskan bahwa Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak.Â
Kode Faktur PajakÂ
01 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilai nya atau PPn Barang Mewah dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.
02 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai instansi pemerintah.
03 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya.
04 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain.
05 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu
06 - Penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak
07 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang PPnBM nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
08 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBMÂ